Terkini

Ketua DPC PKB Akan Panggil UK Terkait Penghinaan Kegiatan

628
×

Ketua DPC PKB Akan Panggil UK Terkait Penghinaan Kegiatan

Sebarkan artikel ini
DPC PKB
Screenshot chat WA salah satu grup

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang, Anang Achmad Syaifuddin akan memanggil UK, terkait komentarnya yang menimbulkan kontroversi di sejumlah media sosial.

“Sebelumnya Bu UK sudah pernah kita panggil, untuk dimintai keterangan seputar hal tersebut,” katanya kepada media ini, Jumat (29/12/2023) via chat WhatsApp.

Kata Anang, pihaknya juga telah memperingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau opini kepada publik, khususnya di media sosial.

Kata Anang, kejadian ini berawal dari adalah adanya tulisan sejumlah awak media “Ribuan warga Lumajang berkumpul di Alun-Alun Lumajang, Senin (18/12/2023), untuk melakukan Salat Gaib, Doa Bersama dan Penggalangan Dana sebagai dukungan atas kekejaman yang dialami oleh warga Palestina dari tindakan pasukan Israel,” yang disoal oleh oknum UK.

“Sudah kita ingatkan untuk hati-hati dalam berkomentar, ya mungkin di situ ada salah ucap atau salah letak. UK hanya menyampaikan peserta tidak sampai ribuan, kalau ribuan itu dihitung jari tangan dan jari kaki,” ungkapnya lagi.

Yang disayangkan dari pihak panitia doa bersama untuk Palestina ini, tidak ada permintaan maaf dari pihak UK -yang juga seorang Anggota Legislatif Kabupaten Lumajang tersebut.

“Permintaan maaf itu bisa melalui pesan, tulisan baik tertulis atau video, namun hal ini tidak dilakukan,” kata panitia doa bersama untuk Palestina, Anang BS, tadi siang.

Anang menegaskan kalau dari unsur panitia, akan segera berkirim surat kepada Dewan Syuro PKB Kabupaten Lumajang untuk meminta keadilan.

Sedangkan dari pendapat penganalisa hukum, Indra Hosy, menyampaikan tidak sudi punya wakil rakyat yang tidak punya peri kemanusiaan, bikin malu rakyat di dapilnya, harusnya partai pengusung menegurnya.

“Pada pasal 2 ayat 4 PDPR nomor 1 tahun 2015, berbunyi anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,” ujar pengacara muda ini.

Dan pada pasal 3 ayat 1, kata Indra, berbunyi anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, baik di dalam maupun di luar gedung DPR sesuai etika dan norma yang berlaku di masyarakat.

“Ternyata masih banyak lagi ketentuan ius constitutum dalam peraturan terkait khususnya tentang etika,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pihak UK melalui telepon kepada wartawan mengatakan, jika hal itu dia sampaikan salah kamar, salah meletakan komentar di grup yang seharusnya pesan pribadi.
Dan dia mengaku sudah meminta maaf kepada personal awak media juga.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60