Terkini

Adian Napitupulu Beri Kesaksian di PN Jombang

257
×

Adian Napitupulu Beri Kesaksian di PN Jombang

Sebarkan artikel ini
Aduan Napitupulu
Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jombang saat berlangsung. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sidang lanjutan kasus mantan kakak ipar vs adik ipar di Pengadilan Negeri Jombang, berlangsung seru saat dihadirkan saksi perbankan, Adian Napitupulu.

Saksi bukanlah politisi Jakarta dari PDIP yang terkenal vokal itu, namun dari praktisi pegawai bank.

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Riduansyah dan hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya, digelar online.

Terdakwa Soetikno, mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang. Di ruang sidang, hadir JPU Andie Wicaksono, pelapor Diana Soewito, dan kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

Kali ini penasihat hukum terdakwa, menilai hal penting dalam perkara ini, bahwa terdakwa mengambil uang Rp3,3 juta atas izin mendiang adiknya (Subroto). Begitu adiknya meninggal, uang itu dipakai untuk kebutuhan sesajen, maisong.

“Pengambilan dana Soebroto oleh Soetikno hanya Rp3,3 juta. Dan itu pun dipergunakan untuk keperluan mendiang Soebroto, untuk Maisong atau sesajen jenazah,” ujar Subandi, penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, pengambilan uang di rekening mendiang memakai ATM sudah atas izin mendiang Subroto Adi Wijaya, suami pelapor, Diana Soewito.

“Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, ada pemberian nomor PIN ATM kepada saudara Soetikno untuk mengakses,” ungkapnya usai persidangan di PN Jombang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60