BERITABANGSA.ID – BLORA – Sosialisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di Pendapa Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Camat Blora, Hadi Praseno menjelaskan kegiatan ini terkait optimalisasi PAD meliputi kewajiban bayar pajak kendaraan, kondusivitas Pileg 2024, dan pemilih pemula.
Camat Blora berharap masyarakat di Kecamatan Blora sadae pajak demi kemajuan dan pembangunan daerah.
“Karena di Blora masih tergolong tinggi stunting dan kemiskinan. Maka dari itu sekecil apapun pendapatan kita tetap harus bersinergi dan taat pajak.
Sebagai contoh restoran hiburan, warung, reklame, sarang burung dan masih banyak lainnya,” ucap Camat Blora Hadi Praseno, Selasa (7/11/2023).
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora, Aris Wibowo memaparkan, harusnya ada undangan launching Samsat corporate di Semarang tapi karena tunggakan besar di Blora sejak 2018- 2022, yakni 28 kelurahan dan desa.
“Itu 4 miliar 664 juta 980 ribu 500 rupiah dengan jumlah objek kendaraan 8766. Sedang Januari hingga Oktober ada 4808 kendaraan yang nunggak totalnya Rp1.519.882.500,” terangnya.
Sesuai data itu, di Karangjati pada 2018- 2022 terdapat 1021 unit atau Rp582.159.000.
“Sebenarnya kita itu sudah ada program untuk bebas biaya balik nama bukti bebas tunggakan tahun ke-5, bebas progresif mestinya dimanfaatkan oleh wajib pajak, nanti kami akan terjun ke kelurahan minta bantuan lurah atau Kades untuk bisa nanti by name by address, menggugah warganya agar membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Welly Sujatmiko menyampaikan baru kali ini selama 30 tahun bekerja ada pejabat camat peduli PAD, sesuai visi misi bupati yaitu sesarengan mbangun Blora.
“PAD kita suport, bersinergi memajukan Blora. Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa kerjasama desa dan kelurahan,” ujarnya.
Pajak hiburan ditarhet Rp200 juta pertahun. Dengan on single submission atau OSS, perizinan lembaga usaha, memudahkan masyarakat, tidak perlu datang.
“Terkait desa wisata Bangsri, pajak paling enak yaitu tempat wisata karena dalam UU kepariwisataan masuk risiko rendah sehingga perizinannya cukup OSS karena bisa langsung muncul,” ujar Welly.
Lebih lanjut Welly mengatakan dalam Perda nomor 5 tahun 2017 bupati berkenan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata daerah.
“Inilah fungsi pembinaan usaha pariwisata oleh dinas pariwisata, sinergi dengan camat,” ujarnya.
Dalam usaha pariwisata itu, semua pihak berhak melakukan pembinaan. Untuk aparat penegak hukum memberi edukasi.
Selanjutnya, sesuai amanah UU, camat melakukan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Hadir di acara itu Camat Blora, Kepala UPPD Samsat, Kapolsek, BPPKAD, Kasatpol PP, Lurah, Kades se-Kecamatan Blora, dan mahasiswa KKN.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id