BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Ada fakta menarik dalam sidang gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU), terhadap PBNU, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa 31 Oktober 2023.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak PBNU ke hadapan majelis hakim persidangan, salah satu saksi dari PWNU Jawa Timur, sempat kaget lantaran melihat ada tandatangannya diduga dipalsukan di salah satu barang bukti yang diajukan pemohon atau penggugat.
“Jadi saat pihak kuasa hukum dari pihak penggugat bertanya pada kyai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), kemudian minta majelis untuk menunjukkan satu alat bukti, yang itu ada surat sebenarnya,” kata Aripudin, tim hukum PBNU, Kamis 2 November 2023.
“Isinya saya lupa lah. Tentang berita acara kalau gak salah. Pertama pada poin-poin yang ditunjukkan ke kyai Ahsanul Haq, kiai tidak mengakui. Kiai bilang ini bohong ini tulisan. Itu yang pertama. Bawa tidak ada tentang ini (poin-poin),” ujar Aripudin.
Selanjutnya, majelis hakim menunjukkan suatu surat seperti berita acara yang terdapat tanda tangan kyai Ahsanul Haq, selaku perwakilan PWNU Jatim, untuk menjadi sekretaris sidang konfercab PCNU Jombang, 5 Juni 2022, yang dipimpin Kiai Qoderi.
“Begitu ditunjukkan tandatangannya, dia (kiai Ahsanul Haq) sempat gebrak meja di hadapan majelis hakim. Terus beliau bilang bahwa ini (tandatangannya) palsu. Ini bukan tandatangan saya,” tuturnya.
Saat ditanya apakah ada pembuktian bahwa tandatangan kyai Ahsanul Haq itu palsu atau bukan. Aripudin mengaku bahwa Kiai Ahsanul Haq tidak mengakui bahwa itu tandatangannya.
“Beliau tidak mengakui kalau itu tandatangannya. Dan yang kita (tim hukum PBNU) tangkap, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya surat itu. Dan faktanya tidak ada, surat itu yang kedua itu bukanlah tandatangan dia (Kiai Ahsanul Haq),” tuturnya.