BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Berkas perkara Yeni Sulistiyowati (78) dan Soetikno Hary Santoso (56) sudah dilimpahkan ke Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang sehingga segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang.
Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jombang siang tadi. Hanya saja, Yeni tidak dihadirkan. Yeni sudah berada di tahanan Lapas Kelas II B Jombang.
“Posisinya telah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan P21 (berkas lengkap, red) oleh jaksa peneliti. Sehingga hari ini dilaksanakan tahap dua,” kata Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Selasa (10/10/2023).
Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/7/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.
Berkas penyidikan itu telah diteliti dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kejari Jombang. Dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut Denny, pihaknya akan menggunakan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaannya nanti di persidangan.
Tidak hanya itu, berkas perkara Yeni juga segera didaftarkan ke PN Jombang pada Rabu (10/10/2023) besok.
“Dengan hasil gelar perkara, unsur pidananya sudah memenuhi pasal yang disangkakan. Maka posisinya kami melaksanakan kegiatan tahap dua pada hari ini. Dan juga rencananya besok, tim jaksa penuntut umum akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jombang,” kata Denny.
Di sisi lain, kasus perkara Soetikno Hary Santoso (56) yang juga dilaporkan oleh adik iparnya itu juga sudah memasuki tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke Kejari Jombang.