BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Sidang lanjutan dugaan Korupsi PJU – TS Kabupaten Lamongan yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim kembali digelar. Kali ini agendanya adalah pledoi terdakwa Dirut SETI.
Melalui penasihat hukumnya Dony Adinegara, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) Jonatan Dunan, meminta agar aktor intelektual korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan 2020 dapat diungkap.
Dalam pledoi terdakwa Jonatan Dunan yang dibacakan Penasihat Hukumnya, ada 4 hal yang disampaikan.
Pertama, menyatakan saudara Jonatan Dunan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, membebaskan mutlak saudara Jonatan Dunan atau kiranya majelis hakim berpendapat lain Sudi kiranya memperhatikan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa. Ketiga, memulihkan harkat dan martabat saudara Jonatan Dunan. Dan yang keempat membebankan biaya perkara pada negara.
“Sebagai penasihat hukum, kami sudah memberikan fakta sebenarnya dan sudah disampaikan dalam persidangan, jadi tinggal keinginan jaksa dan majelis hakim sendiri, apakah kita hanya fokus memenjarakan Jonatan Dunan atau mencari dimana uang negara itu,” ucap Dony Adinegara, Kamis (6/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.