Politik

Putusan MK Diamini Sejumlah Politisi

85
×

Putusan MK Diamini Sejumlah Politisi

Sebarkan artikel ini
Uji materi UU pemilu
H Akhmad saat dimintai keterangan terkait penolakan MK tentang uji materi UU pemilu

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis (15/6/2023) kemarin, di Ruang Sidang Pleno MK, diamini sejumlah tokoh partai politik di Kabupaten Lumajang.

Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim MK lainnya menyampaikan amar putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Para pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional terbuka. Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka, ini namanya demokratis,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat, sebelum memasuki ruang Rapat Paripurna, Jumat (16/6/2023).

Kata politisi PPP ini, permohonan uji materi UU Pemilu tersebut, sangat merisaukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024.

“200 persen sangat menggangu, bahkan untuk membuat sebuah kegiatan sosialisasi atau gerakan menyapa masyarakat yang di bawah mereka menunggu, nah kalau sekarang sudah ada keputusan enak sudah,” papar wakil rakyat asal Kecamatan Jatiroto ini.

Tapi menurut H Akhmad, selaku kader PPP, pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan gerakan menyapa masyarakat.

“Sebuah upaya dan sebuah usaha itu tidak akan pernah bisa mengkhianati sebuah hasil,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60