BERITABANGSA.ID – MALANG – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, bidang perdata dan TUN, Selasa (5/6/2023).
Kepala Disdukcapil, Harry Setia Budi, mengatakan PKS ini sebagai tindak lanjut dari MoU Bupati dengan Kejari Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
“PKS itu perihal penanganan perkara bidang perdata dan TUN,” katanya, Rabu (7/6/2023) malam.
Selajutnya, Kejari Malang akan mendampingi Disdukcapil dalam masalah perdata, tata usaha negara (TUN), bantuan, pertimbangan, tindakan hukum, dan peningkatan kompetensi teknis dan SDM.
“Jadi ada juga menyangkut peningkatan kompetensi teknis dan SDM,” imbuh Harry.
Dengan PKS ini, kata Harry, semua program bisa terealisasi dengan baik. Sesuai regulasi dan perundan-undangan yang ada.

“Termasuk pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tandasnya.
Penandatangan PKS ini dilakukan langsung oleh Kajari Malang Diyah Yuliastuti bersama Kepala Dispendukcapil Herry Setia Budi di aula Kantor Kejaksaan Negeri.
Kajari Malang, Diyah Yuliastuti, menegaskan dengan PKS ini bukan berarti Kejari menjadi lembaga yang melegalisasi apapun kegiatan Disdukcapil. Namun, mendorong semua bekerja lebih profesional dan proporsional.
“Kejari bukan jadi sertifikat halal tindakan Disdukcapil yang keliru, tapi kejaksaan mengawal agar tidak ada kasus dan masalah terjadi,” tandasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id