BERITABANGSA.ID-JOMBANG – Uang miliaran rupiah terpajang di ruangan press release Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Senin (29/5/2023) siang.
Uang tersebut adalah hasil penyitaan aset dan pengembalian uang kerugian negara dari sejumlah tersangka tindak pidana korupsi.
Salah satunya seperti hasil lelang dari 12 aset milik Masykur Afandi, terpidana kasus korupsi KUPS Bank Jatim Cabang Jombang Masykur Afandi.
Dalam lelang tahap pertama ini, uang pengganti kerugian yang berhasil didapatkan sebesar Rp2,9 miliar.
“Jadi kita sudah laksanakan lelang, pada (16/5) lalu bersama PPA Kejagung di KPKNL Malang. Hasil lelang untuk 12 aset itu nilainya Rp2.903.573.572,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus.
Firdaus menjelaskan, total keseluruhan uang itu adalah hasil dari melelang 7 aset tanah milik Masykur yang telah disita, serta 5 aset kendaraan bermotor dan roda empat.
“Uang ini hari ini juga akan diserahkan ke bank untuk disetorkan ke rekening negara,” lanjutnya.
Dengan tambahan uang hasil lelang itu, Kajari menyebut Kejari Jombang telah mengembalikan total Rp4.305.073.572 dari kasus korupsi itu. Karena sebelumnya, telah disetorkan pula uang sebesar Rp1.401.500.000 dari hasil pelelangan sapi yang disita saat penyelidikan kasus.
“Sehingga total kurang uang penggantinya adalah Rp40.178.592.813,15, karena total uang penggantinya terpidana ini kan Rp44 miliar lebih ya,” tambah Firdaus.
Karena kekurangan pengembalian uang masih sangat besar, pihaknya menyebut akan kembali melaksanakan lelang terhadap aset lain milik Masykur yang sebelumnya sudah disita.
“Masih ada 17 aset lagi yang akan kita lelang selanjutnya,” katanya.