BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka mengajak jajaran aparat penegak hukum (APH) dan para akademisi di Jawa Timur untuk memperketat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan.
Menurutnya, praktik alih fungsi memiliki dampak yang sangat
buruk terhadap keberlangsungan pertanian masa depan.
Kementan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian/lembaga, yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah dan
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Di Jawa Timur, sinergi dan komitmen tersebut terlihat dari Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang (Rakorwas) Ketahanan Pangan dengan tema “Sinergi APIP dan APH Mengawal Program Pertanian dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Provinsi Jawa Timur”, di Vasa Hotel, Surabaya, Kamis (11/05/2023).
Mengutip pesan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam
Rakorwas di Makassar belum lama ini, Irjen Kementan, Jan S. Maringka mengatakan Kementan secara tegas menolak alih fungsi lahan, terutama di tengah ancaman krisis pangan global.
Menurut Mentan SYL dalam menghadapi krisis pangan global, akselerasi pertanian harus bisa berjalan dengan baik, tidak stagnan bahkan tidak mundur.
Salah satu yang harus dijaga adalah lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian, hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah.
Jan Maringka menambahkan, dampak dari alih fungsi lahan ini sangat merugikan, seperti hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap, dan sejumlah masalah lingkungan.