BERITABANGSA.ID – JEMBER – Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus bergulir.
Setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember sudah memeriksa 10 saksi, baik dari unsur warga dan ASN.
Namun perkara ini belum juga dilakukan gelar perkara. Belum jelas kapan perkara ini mengerucut.
Kanit Tipidter Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, mengaku dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara.
Namun sayang, ia belum bisa memastikan kapan tanggal gelar perkara akan dilaksanakan.
“Dalam waktu dekat kita agendakan gelar perkara, secepatnya,” ucap mantan Kanit Laka Polres Jember ini.
Pihaknya juga masih akan berencana memanggil saksi mahkota, yakni Camat Sukowono era 2022, Joni Pelita Kurniawansyah, Senin, 6 Februari 2023.
Di sini Joni Pelita adalah saksi mahkota, yang turut membeberkan ke masyarakat terkait akta tanah yang dibuat unprosedural itu.
Ipda Kukun mengatakan, dari sekian ribu kasus yang ditangani Polres Jember, pihaknya akan memprioritaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara ini untuk segera dituntaskan terlebih dahulu.
“Ada ribuan pengaduan masyarakat yang masuk di Unit Tipidter masih belum terselesaikan. Saat ini kita prioritaskan penyelesaian yang di Desa Sukosari,” ujarnya.
Kukun, sempat menanggapi keluhan masyarakat terkait lambannya penanganan perkara ini, hingga memakan waktu berbulan-bulan.
“Personel (Penyidik di Tipidter Polres Jember – red) sangat minim, sehingga banyak kasus yang belum terselesaikan,” sergahnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan, semua kasus yang ditangani Polres Jember berjalan.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak (yang telah membuat kerugian terhadap pihak lain – red),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, mempertanyakan kepastian hukum bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah.
Warga juga sangat menyayangkan penyidik yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu.
Bahkan telah menghabiskan waktu berbulan-bulan tapi hingga kini masih belum kelar.
Padahal Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, telah menggelar dialog bersama warga.
Di mana dalam dialog itu, Hery telah meminta penyidik untuk tidak hanya tinggal diam di kantor saja, melainkan turun langsung ke Desa Sukosari, menyelesaikan kasus itu.
Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada penyidik yang menangani kasus ini, bahwa selain pasal pemalsuan, agar penyidik juga menggunakan pasal penipuan, pasal kejahatan berlanjut dan pasal Pungli.
Salah satu akta tanah palsu dapat dilihat pada milik warga atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.
Dalam akta tersebut terdapat tandatangan dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.
Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, saksi dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, lalu mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sementara pelapor, Ketua LSM Mayapadas, Sahrawi, menyampaikan bahwa penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, Kades Sukosari Ahmad Romadlon, Sekdes Sukosari Zaenuddin, SPPATS Kecamatan Sukowono Winarsih, kemudian korban atas nama H Asis, Sandi dan Ida.
Pihaknya mengaku masih akan menunggu eksen dari penyidik kepolisian dalam hal ini, Unit Tipidter Polres Jember.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id