Terkini

Kasus Dugaan Tipikor Oknum Satpol PP, Sekjen LARM-GAK Apresiasi Kinerja Kejari Surabaya

63
×

Kasus Dugaan Tipikor Oknum Satpol PP, Sekjen LARM-GAK Apresiasi Kinerja Kejari Surabaya

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan barang hasil penertiban senilai miliaran rupiah yang dilakukan pejabat Satpol PP Surabaya berinisial FR, Sekjen LARM-GAK (Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi) Baihaki Akbar mengapresiasi kinerja Kejari Surabaya yang telah melakukan penyelidikan.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah cepat dan tepat Kejari Surabaya untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi yang di lakukan oleh pejabat Satpol PP Kota Surabaya,” katanya, dalam keterangan rilis yang diterima redaksi beritabangsa.com, Selasa (13/6/2022).

Scroll untuk melihat berita

Dirinya juga berharap penuh kepada Kejari agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor yang dilakukan oknum pejabat Satpol PP kota Surabaya.

“Kasus ini jelas merugikan PAD kota Surabaya. Kami sangat berharap Kejari Surabaya segera menetapkan tersangka. Kami menghormati tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Baihaki Akbar.

Selain itu, Baihaki Akbar juga menyampaikan, apa yang dilakukan oknum pejabat satpol PP Kota Surabaya sudah melukai hati para PKL. Seperti diketahui, Satpol PP Kota Surabaya terlihat garang dan membabi buta dalam melakukan penertiban dan melakukan penyitaan barang milik PKL.

Demi menghargai proses hukum yang sedang berjalan, Kami berharap kepada walikota Surabaya untuk menonjobkan Kasatpol PP Kota Surabaya sampai ada putusan inckrah dari pengadilan.

“Kami juga mengajak kepada seluruh warga kota Surabaya dan PKL yang ada di kota Surabaya untuk turut serta mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan,” pungkas Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *