Polri

14 Hari Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Bangkalan Prioritaskan Keselamatan Pengendara

1
×

14 Hari Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Bangkalan Prioritaskan Keselamatan Pengendara

Sebarkan artikel ini
Polres Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., saat pasang pita tanda kepada perwakilan anggota

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Polres Bangkalan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan 8 jenis pelanggaran lalu lintas pemicu kecelakaan.

Operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Bangkalan, Senin (26/10/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam arahannya, AKBP Wibowo menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru tidak boleh sekadar menjadi kegiatan rutin tahunan, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi keselamatan masyarakat.

“Operasi Patuh Semeru ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Oleh karena itu, saya minta kegiatan ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan belaka, tetapi harus ada dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel, khususnya anggota satuan lalu lintas, agar mengedepankan etika, profesionalisme, dan sikap humanis selama pelaksanaan operasi.

Menurutnya, petugas harus menjaga tutur kata, perilaku, serta penampilan saat berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

“Saya tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang seperti melakukan tilang manual hanya untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Apabila ditemukan oknum yang melanggar, saya pastikan akan berikan sanksi tegas. Jadilah polisi yang dicintai masyarakat, bukan yang ditakuti,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum akan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan tilang manual.

AKBP Wibowo menjelaskan, penindakan melalui tilang manual akan dilakukan secara selektif, terutama terhadap pelanggaran berat yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas atau menimbulkan korban fatal.

“Seluruh pelaksanaan operasi di lapangan juga akan diawasi secara ketat oleh fungsi pengawasan internal agar tetap transparan dan profesional,” jelasnya.

Adapun delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru 2026 meliputi:

Menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur atau belum memiliki SIM.

Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi kendaraan tidak memakai sabuk pengaman.

Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Melawan arus lalu lintas.

Berkendara melebihi batas kecepatan.
Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, atau melakukan modifikasi yang mengganggu sistem penegakan hukum ETLE.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Bangkalan berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkas AKBP Wibowo.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60