Sri Winarsi meminta pembentuk undang-undang menghapus ketentuan alternatif kelembagaan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas publik dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam desain kelembagaan pengelola hulu migas.
Sementara itu, Prof. Nur Basuki Minarno mengangkat persoalan pertanggungjawaban pidana direksi dalam pengambilan keputusan bisnis. Ia menggunakan Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai contoh karena perusahaan tersebut memiliki posisi strategis sekaligus menghadapi risiko usaha yang tinggi.
Menurut Nur Basuki, persoalan utama terletak pada penentuan batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pribadi direksi.
Risiko usaha, kata dia, tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pelanggaran apabila masih berada dalam batas toleransi yang telah disetujui dewan komisaris dan pemegang saham.
“Risiko itu tetap risiko bisnis murni selama berada dalam koridor toleransi yang dewan komisaris dan pemegang saham disetujui,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan melalui prinsip business judgment rule (BJR) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas bergantung pada sejumlah persyaratan.
Keputusan direksi harus dibuat dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, serta berada dalam lingkup kewenangannya.
Perlindungan tersebut, menurut Nur Basuki, dapat gugur apabila direksi mengambil keputusan yang melampaui batas toleransi risiko tanpa analisis memadai.
Dalam kondisi tertentu, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban menggunakan harta pribadinya, terutama apabila terdapat kelalaian berat, kesengajaan, kecurangan, atau benturan kepentingan.
Nur Basuki juga menyoroti ambiguitas dalam penilaian kerugian perusahaan yang berpotensi memengaruhi proses pertanggungjawaban pidana direksi.
Ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kemampuan menilai keputusan dan kerugian bisnis sebelum aparat penegak hukum memproses direksi.
Selain itu, ia merekomendasikan penguatan regulasi untuk memperjelas batas penerapan business judgment rule serta meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan bisnis di sektor migas.















