Pendidikan

FH UNAIR Soroti Celah RUU Migas, Ini Catatannya

6
×

FH UNAIR Soroti Celah RUU Migas, Ini Catatannya

Sebarkan artikel ini
FH Unair
Dari kiri, Dr. Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H.

Menurut Didik, pembaruan undang-undang semestinya menjawab persoalan yang dihadapi pelaku usaha, bukan sekadar mengubah bentuk kelembagaan.

“Kalau UU Migas baru ini tidak membuat bisnis jauh lebih mudah, kita hanya omong kosong,” ujarnya.

Didik juga menyoroti ketidakpastian dalam pengaturan kelembagaan pengelola hulu migas. Ia menilai undang-undang tidak semestinya memberikan beberapa alternatif kelembagaan tanpa menetapkan pilihan yang jelas.

Pemerintah, menurut dia, perlu menentukan apakah fungsi tersebut akan dijalankan oleh BUMN yang telah ada atau oleh badan usaha baru.

Persoalan kepastian hukum turut menjadi perhatian Profesor Sri Winarsi. Ia menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus disertai aturan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 28D ayat 1 ini menjamin kepastian hukum, jadi RUU yang baru wajib untuk memberikan kepastian hukum,” kata Sri Winarsi.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memaknai penguasaan negara secara lebih luas daripada sekadar kepemilikan.

Dalam konteks tata kelola migas, desain kelembagaan perlu memastikan negara dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara tepat.

Sri Winarsi juga menyinggung persoalan konstruksi kelembagaan BP Migas yang dinilai memiliki kelemahan karena hanya menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan tanpa melakukan kegiatan usaha.

Menurut dia, penyusunan kelembagaan baru melalui RUU Migas harus memperhatikan persoalan tersebut agar tidak mengulang masalah serupa.

Selain kelembagaan, ia menemukan persoalan dalam pengaturan sanksi administratif. Menurut Sri Winarsi, draf RUU Migas belum menjelaskan sanksi administratif yang semestinya diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ia juga mempertanyakan dasar pemberian kewenangan kepada BUK. Pengaturan tersebut, menurut dia, harus menjelaskan apakah kewenangan diberikan melalui atribusi atau delegasi, sekaligus menetapkan dasar hukum yang menjadi landasannya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60