Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
Selain memenuhi persyaratan utama, setiap bakal calon juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sebagai berkas pencalonan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi: formulir pendaftaran, fotokopi KTP, 2 lembar pasfoto berwarna 4 x 6, fotokopi KTA biasa PWI yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi surat keputusan (SK) pernah jadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua, fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
Lalu, surat keterangan dan izin menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.

Pakta integritas yang memuat kesediaan menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
Bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim 2026. Bukti dukungan tersebut harus sah dan ditandatangani di atas meterai.
Dan terakhir pemenuhan jumlah dukungan minimal 42 Anggota Biasa berdasarkan DPS Revisi yang berjumlah 418 anggota, sesuai Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Bakal calon yang telah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Penyerahan berkas dijadwalkan pada tanggal 15–20 Oktober 2026. Panitia menegaskan bahwa jadwal tersebut menggunakan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.
Machmud menjelaskan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak pada ketentuan usia calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.















