Terkini

Visum Korban Asusila Raib di Berkas P-21, Oknum PPA Polres Malang Dilaporkan ke Polda

104
×

Visum Korban Asusila Raib di Berkas P-21, Oknum PPA Polres Malang Dilaporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini
Korban asusila
Hesti Ningtyas dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro (tengah).

Penyidik tidak memiliki kewenangan subjektif untuk mengeliminasi bukti medis fisik hanya karena menganggap keterangan saksi kontradiktif, sebab penilaian atas persesuaian bukti adalah kewenangan mutlak Majelis Hakim.

​Di sisi lain, kelolosan berkas ini hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kian memantik pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan (checks and balances) antarlembaga penegak hukum. Mengapa berkas yang cacat bukti materiil dapat lolos ke meja hijau?

Dugaan Obstruction of Justice: Siapa yang Diuntungkan?

Dalam hukum pidana, ketiadaan alat bukti utama secara otomatis memicu penerapan asas In Dubio Pro Reo—jika ada keraguan dalam pembuktian, keputusan harus menguntungkan terdakwa.

Dugaan pengabaian visum secara sepihak oleh oknum penyidik ini mengarah pada potensi obstruction of justice (perintangan penyidikan).

Pertanyaan besar yang kini menyeruak di publik: Apakah raibnya visum ini sekadar kelalaian prosedur, ataukah ada indikasi permainan hukum yang sengaja dirancang untuk meloloskan terdakwa AE dari jerat hukum?

Meja Hakim Jadi Benteng Terakhir Keadilan

Di tengah berkas perkara yang “dikerat”, harapan keadilan korban TPKS kini bertumpu pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.

Merujuk Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS), keterangan saksi korban yang didukung satu alat bukti sah lainnya sebenarnya sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Selain itu, demi mengungkap kebenaran materiil, Majelis Hakim memiliki diskresi penuh berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan penyidik menghadirkan kembali rekam medis yang pernah dilakukan, atau memanggil dokter dan ahli psikologi forensik ke muka persidangan.

Menguji Akuntabilitas: Bola Panas Bergeser ke Propam Polda Jatim

Kecewa dengan proses penegakan hukum di tingkat Polres, Hesti memutuskan untuk membawa dugaan pelanggaran kode etik penyidikan ini langsung ke tingkat Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Kami tidak akan melapor ke Propam Polres Malang. Hari Senin atau Selasa ini saya langsung bergerak ke Bidpropam Polda Jatim untuk meminta pemeriksaan resmi terhadap Aiptu EBM, oknum PPA Polres Malang,” tegas Hesti.

“Polres ini bagaimana sih? Aiptu EBM itu berapa tahun di PPA dan berapa puluh kali dia melakukan hal-hal yang menyedihkan seperti ini? Saya minta diperiksa. Kok bisa kasus kekerasan seksual visumnya tidak disertakan?” pungkasnya.

Langkah membawa perkara ini ke Polda Jatim menjadi ujian krusial bagi komitmen Korps Bhayangkara dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik, intimidasi, hingga potensi pelanggaran pidana oleh oknum aparat penegak hukum.

Tim Redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan hak jawab resmi kepada Kasat Reskrim serta Penyidik Unit PPA Polres Malang melalui pesan tertulis WhatsApp pada Minggu (20/9/2026).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak dilampirkannya Visum et Repertum dalam berkas perkara. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab penuh sesuai kaidah KEJ.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60