Terkini

Harga Termurah Kalah ? PBJ Lumajang Ungkap Alasan Penawar Nomor 1 Bisa Tersingkir

1
×

Harga Termurah Kalah ? PBJ Lumajang Ungkap Alasan Penawar Nomor 1 Bisa Tersingkir

Sebarkan artikel ini
PBJ Lumajang

Tujuannya bukan untuk menghalangi peserta menawarkan harga murah, melainkan memastikan harga tersebut wajar dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Karena itu, penawaran di bawah 80 persen HPS tidak otomatis gugur. Yang dilakukan terlebih dahulu adalah evaluasi kewajaran harga sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Untuk paket ini, HPS ditetapkan sebesar sekitar Rp6,888 miliar, sehingga batas 80 persen HPS berada di kisaran Rp5,511 miliar.

Apabila peserta yang penawarannya berada di bawah 80 persen HPS kemudian menjadi calon pemenang, terdapat ketentuan tambahan terkait Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 persen dari HPS. Apabila tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut, penawaran dapat digugurkan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Bayu menambahkan, terdapat pula preferensi harga yang dapat berlaku apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Salah satunya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pada Paket Peningkatan Jalan PB Sudirman, dokumen pemilihan menetapkan pemberlakuan preferensi harga dengan batas minimal TKDN Komponen Barang sebesar 25 persen dan preferensi sebesar 25 persen.

Preferensi tersebut diperhitungkan dalam menentukan Harga Evaluasi Akhir (HEA). Dalam ketentuan evaluasi, HEA dihitung berdasarkan harga penawaran setelah koreksi aritmatik dengan memperhitungkan koefisien preferensi.

Karena itu, dalam kondisi tertentu, harga penawaran yang secara nominal lebih tinggi dapat memiliki hasil evaluasi akhir yang lebih rendah setelah ketentuan preferensi harga diperhitungkan.

Namun, preferensi harga tersebut dalam konteks paket ini berkaitan dengan TKDN Komponen Barang, bukan semata-mata karena penggunaan tenaga kerja lokal.

Penjelasan PBJ Lumajang ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul ketika hasil tender diumumkan.

Mengapa perusahaan dengan harga paling rendah tidak menang?

Mengapa peserta yang berada di urutan kedua atau berikutnya justru ditetapkan sebagai pemenang?

Menurut Bayu, jawabannya dapat dilihat dari hasil evaluasi setiap peserta.

Ia menegaskan bahwa proses tender memiliki persyaratan yang harus dipenuhi peserta sesuai tahapan dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.

“Jadi semuanya bisa dilihat alasannya, kenapa nomor urut 1 hingga sekian gugur karena apa? Karena tender tidak hanya soal harga tetapi ada persyaratan yang harus dicukupi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan satu hal penting: tender pemerintah bukan sekadar perlombaan siapa yang menawarkan harga paling murah.

Namun, untuk paket yang menggunakan sistem harga terendah seperti Peningkatan Jalan PB Sudirman, prinsip tersebut juga perlu dipahami secara tepat. Setelah persyaratan yang ditetapkan terpenuhi, harga menjadi dasar utama dalam menentukan peringkat penawaran, dengan tetap memperhatikan mekanisme evaluasi kewajaran harga dan preferensi harga apabila berlaku.

Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan “Mengapa penawar termurah tidak menjadi pemenang?”, jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat angka penawaran. Yang perlu dilihat adalah apakah penawaran tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan bagaimana hasil evaluasinya sesuai metode yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.

Namun di sisi lain, prinsip transparansi tetap menjadi kunci.

Jika sebuah perusahaan dengan penawaran termurah dinyatakan gugur, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar dan tahapan evaluasinya, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat dibuka sesuai ketentuan.

Sebab, semakin besar nilai anggaran yang dipertaruhkan, semakin besar pula tuntutan agar proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, hukum, dan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tender bukan semata-mata siapa yang menawarkan harga paling rendah, melainkan apakah proses pemilihannya dilakukan sesuai aturan, objektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghasilkan penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kebutuhan pemerintah dan kepentingan masyarakat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60