BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Tiga surat peringatan diterbitkan, Satpol PP diterjunkan, hingga ‘orang tak dikenal’ merobohkan tembok pembatas. Semua aksi ini ditengarai demi membobol jalan perumahan warga Griyashanta guna memberi ruang bagi ekspansi korporasi.
Polemik tembok pembatas perumahan Griyashanta Malang kini berujung perlawanan terbuka. Ketika jalur hukum formal berjalan lambat, kelompok ibu-ibu RW 12 Mojolangu memilih angkat suara dan melawan kesewenang-wenangan.
Melalui wadah GEMAS G12, mereka membentengi permukimannya menggunakan pasal 28H UUD 1945. Warga resmi menolak kebijakan Pemkot Malang pada Senin (21/9/2026).
Desakan pembongkaran tembok untuk akses jalan perumahan ini dinilai cacat prosedur. Penjabat (PJ) Sekda Kota Malang tercatat telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali dan dinilai melampaui kewenangannya.
Pendamping GEMAS G12, Centya, menyebut tindakan birokrasi melampaui batas hukum. Seorang penjabat sementara memiliki keterbatasan wewenang sesuai UU nomor 30 tahun 2014.
“Suatu kewenangan tanpa wewenang itu adalah kesewenang-wenangan,” tegas Centya di Malang, Senin (21/9/2026).
Ia menantang Pemkot Malang menunjukkan Berita Acara Penyerahan (BAP) fasilitas umum, dan pihaknya menduga tembok pembatas tersebut belum terbukti masuk dalam skema penyerahan aset negara.
Tanpa transparansi dokumen, perobohan paksa dianggap perbuatan melawan hukum. Warga curiga pembongkaran dan pembukaan akses jalan yang dipaksakan ini melayani kepentingan ekspansi bisnis korporasi.
Atas dasar itu, warga bersandar pada pasal 28H UUD 1945. Aturan ini menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan sehat.
Dampak konflik ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Perwakilan warga, Purwati, mengungkapkan kekecewaannya atas hilangnya ketenangan lingkungan mereka yang sudah ditempati 40 tahun lamanya.
“Empat puluh tahun itu insyaAllah tidurnya nyenyak, tidak ada perpecahan antarwarga,” ujar Purwati.
Ia menyebut pembongkaran tembok membuat lalu lintas kendaraan luar tidak terkontrol. Laju kendaraan kencang kini mengancam keselamatan anak dan cucu warga.
Sebelumnya, jalur hukum formal telah diupayakan dan berjalan dua tahun tanpa kepastian. Ibu-ibu RW 12 lalu memilih gerakan non-litigasi dalam menyampaikan aspirasinya.
GEMAS G12 dijalankan dengan sistem kepemimpinan kolektif tanpa ketua tunggal. Model ini menjaga soliditas warga agar tidak mudah diintimidasi.
“Tidak ada ketua di sini, jadi kami kolektif-kolegial,” ungkapnya.
Tim Pendamping Gemas G12 kini bersiap melaporkan PJ Sekda Kota Malang ke Ombudsman RI dan Kemendagri.
“Langkah ini diambil agar tata kota tetap beradab tanpa mengorbankan warga,” pungkasnya.















