BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mengemuka usulan penyesuaian target penerimaan pajak daerah. Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD meminta agar target penerimaan pajak daerah tetap dipertahankan sebagaimana yang telah ditetapkan pada APBD murni.
Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS, target penerimaan pajak daerah diusulkan turun dari Rp286,16 miliar menjadi Rp270,75 miliar. Penyesuaian terbesar berasal dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang diusulkan berkurang dari Rp24 miliar menjadi sekitar Rp7,7 miliar.
Anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Ahmad Suprianto, mempertanyakan usulan tersebut. Menurutnya, aktivitas pembangunan di Kabupaten Bojonegoro masih cukup tinggi, mulai pembangunan infrastruktur, bendungan hingga kawasan industri yang membutuhkan material galian C. Dengan kondisi tersebut, potensi penerimaan pajak dari sektor MBLB dinilai masih dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih maksimal.
Dalam rapat, Ahmad Suprianto juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penambangan dan distribusi material guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, sejumlah anggota Banggar turut menyoroti adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak menimbulkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro menjelaskan bahwa usulan penyesuaian target dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Saat ini, wajib pajak MBLB yang memiliki izin resmi hanya tersisa satu perusahaan, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya terdapat tiga hingga empat perusahaan.
Selain itu, penurunan anggaran proyek fisik pemerintah daerah, kebijakan efisiensi belanja, serta berkurangnya Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) turut memengaruhi proyeksi penerimaan pajak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bojonegoro menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, upaya penertiban terhadap aktivitas tersebut akan dilakukan melalui Satpol PP bersama instansi terkait sesuai kewenangannya.
Meski telah menerima penjelasan dari TAPD dan Bapenda, Banggar DPRD meminta agar target penerimaan Pajak Daerah tetap dipertahankan pada angka Rp286,16 miliar, termasuk target Pajak MBLB sebesar Rp24 miliar.
Banggar juga meminta TAPD menyerahkan data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Juli 2026 sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


















