Pemerintahan

Aturan Diperketat, Pedagang Alun-Alun Tak Bawa Sapu dan Tempat Sampah, Angkat Kaki

1
×

Aturan Diperketat, Pedagang Alun-Alun Tak Bawa Sapu dan Tempat Sampah, Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini
Alun-alun
Petugas DLH saat menyampaikan himbauan kepada pedagang di kawasan Alun-Alun Lumajang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai memperketat aturan bagi seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan Alun-alun Lumajang. Kebijakan ini menjadi peringatan keras agar kawasan ikon kota tetap bersih, nyaman, dan bebas dari tumpukan sampah yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Hertutik, menegaskan setiap pedagang kini wajib membawa sendiri peralatan kebersihan saat berjualan. Peralatan tersebut meliputi cikrak, sapu, tas kresek besar (trash bag) atau tempat sampah sementara sebelum sampah dipindahkan ke tempat sampah portabel milik DLH.

Tak hanya itu, setiap pedagang juga diwajibkan membersihkan area tempat berjualannya masing-masing setelah selesai beraktivitas. Aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik untuk pedagang harian maupun pedagang yang berjualan saat kegiatan Car Free Day (CFD) maupun Car Free Night (CFN).

“Kami mengimbau seluruh pedagang untuk membawa sendiri peralatan kebersihan. Sampah hasil aktivitas berjualan menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang. Setelah selesai berdagang, lokasi harus kembali bersih sebagaimana sebelum digunakan,” tegas Hertutik.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan sebagai bentuk membangun kesadaran bersama bahwa kebersihan ruang publik merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

DLH juga memberikan ketentuan tegas bagi pedagang yang datang tanpa membawa perlengkapan kebersihan. Mereka diminta mengambil terlebih dahulu peralatan tersebut atau meninggalkan area berjualan apabila tidak dapat memenuhi ketentuan.

“Kalau tidak membawa sapu, cikrak maupun tempat sampah, pedagang diminta mengambil terlebih dahulu perlengkapannya. Apabila tetap tidak memenuhi ketentuan, maka diminta meninggalkan area berjualan,” ujar Hertutik.

Selain aturan kebersihan, DLH juga membatasi jam operasional pedagang di kawasan Alun-Alun hingga pukul 24.00 WIB. Setelah waktu tersebut, seluruh aktivitas perdagangan harus dihentikan agar proses pembersihan kawasan dapat dilakukan secara optimal.

Khusus saat pelaksanaan Car Free Day (CFD), kegiatan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara Car Free Night (CFN) digelar mulai pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB. Setelah kegiatan selesai, seluruh pedagang diwajibkan membersihkan lokasi usahanya sebelum meninggalkan kawasan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir bahwa menjaga kebersihan bukan semata-mata menjadi tugas petugas kebersihan DLH, tetapi juga merupakan kewajiban setiap pengguna fasilitas publik.

Hertutik berharap seluruh pedagang dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga wajah Alun-Alun Lumajang sebagai ruang terbuka publik yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga kebersihan kawasan Alun-Alun. Dengan kepedulian bersama, lingkungan akan tetap nyaman bagi pedagang, pengunjung, maupun masyarakat luas. Kebersihan adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Hertutik.

Penerapan aturan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menciptakan kawasan publik yang tertib, bersih, dan berkelanjutan. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dengan membuang sampah pada tempatnya serta mendukung pedagang yang mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan kota yang lebih nyaman.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60