BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Babak baru mulai terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan Owner Showroom mobil K-Chunk Motor Suryono.
Sutarji alias Cipeng warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung memberi keterangan sebagai saksi didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Presiden Direktur Dwi Indro Tito Cahyono alias Tito, di Polres, Rabu (22/7/2026).
Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, Dwi Indrotito Cahyono, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) Nomor : B/p347/SPPHPL ke 2/VI/2026/Reskrim, pemanggilan saksi di Mapolres Tulungagung.
“Saya sebagai kuasa hukum saksi Sutarji, telah menerima surat dan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya.
Sam Tito selaku Kuasa Hukum dari KHYI Malang akan terus mendampingi kasus ini, karena mendapat atensi langsung dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
“Kami mohon APH Tulungagung serius mengungkap secara transparan, hingga tuntas dan muncul tersangka,” akunya.
“Sebab perkara ini dapat atensi langsung dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) kita akan kawal sampai muncul tersangka,” imbuhnya.
Di lain pihak, dalam pemeriksaan saksi, pihak terlapor Suryono Owner Showroom Mobil K-Cunk, sebelumnya hanya diwakili manajernya Aripin – adik kandung- kali ini Suryono, hadir sendiri.
Sutarji saksi di kasus ini mengaki dicari oleh anak buah Suryono untuk dijadikan saksi dan menandatangani surat pemanggilan.
“Padahal saya di sini sebagai sopir truk angkut bahan dalam pengurukan lahan Showroomnya. Saya ambil tanah uruk bukan di wilayah Tulungagung. Selama ini saya takut pulang karena ada iintimidasi.
“Ya dari pihak Suryono Showroom K-Chunk Motor, makanya saya tak berani pulang ke rumah saya seperti orang berkeliaran tanpa arah,” akunya.
“Maaf Mas terkait galian C dalam proyek K-Cunk Motor saya hanya sopir angkut urug lahan, ada 30 ritasi, setelah itu saya tak kirim lagi hingga sekarang. Tanah uruk waktu itu bukan dari wilayah Tulungagung tapi wilayah Kota Trenggalek, tanah itu saya ambil dari tambang manual yaitu dari sungai, padahal banyak sopir truk yang mengambil tanah uruk ilegal dari wilayah Desa Nglampir dan Keboireng atas perintah Suryono kenapa saya yang dikorbankan dalam hal ini, sampai saya takut pulang ke rumah selama 2 bulan karena saya orang miskin yang tidak bisa melawan sampai saya tidur di fasilitas umum,” tegasnya.
Helmi Rizal Direktur KHYI Sidoarjo saat mendampingi Sutarji alias Cipeng dalam penyidikan menyampaikan, pendampingan hukum karena disebut dalam saksi lain dari Suryono.
Berdasarkan fakta hukum, dari keterangan saksi Sutarji hanya diberi order awal 30 rit oleh Sahri, suruhan Suyono untuk menguruk lahan.
Setelah itu pengurukan lahan dialihkan ke tambang Ilegal milik Supirin dan Subandi, semua kepala desa yang sudah laporan.
“Terkait urukan lahan Suryono dialihkan ke Subandi alias Jaduk Kepala Desa Ngelampir dan Sipirin Kepala Desa Keboireng hasil keterangan penyidik sesuai fakta hukum. Harapan kami segera ada gelar perkara, dalam hal ini kami minta informasi terkait penyidikan dengan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surabaya dan sudah diklarifikasi dengan baik sesuai dengan surat aduan kepada Presiden RI melalui aplikasi yang di teruskan kepada Kemensetneg yang disertakan dalam surat aduan dalam tambang Ilegal,” tegasnya.
Perkara tambang ilegal merupakan bagian perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk ditindak tegas secara hukum. karena dinilai merugikan negara serta kerusakan lingkungan yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.


















