Advertorial

Kota Batu Benahi Data BPJS Kesehatan, Warga Mampu Dicoret dari Penerima Bantuan

1
×

Kota Batu Benahi Data BPJS Kesehatan, Warga Mampu Dicoret dari Penerima Bantuan

Sebarkan artikel ini
Kota Batu
Kepala Dinkes Batu, Aditya Prasaja memberikan sosialisasi Perwali Kota Batu nomor 6 tahun 2026 tentang Optimalisasi Kepesertaan JKN di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Realisasi bantuan akan difokuskan kepada masyarakat desil 1 sampai 5. Target kami, paling lambat minggu pertama Agustus seluruh kelompok tersebut sudah tercakup dalam kepesertaan JKN,” imbuh Aditya.

Saat ini, lebih dari 40 persen peserta JKN di Kota Batu berasal dari kelompok penerima bantuan iuran pemerintah. Karena itu, validasi data dinilai menjadi langkah penting agar anggaran yang disiapkan benar-benar digunakan untuk masyarakat dengan keterbatasan ekonomi tanpa mengurangi akses terhadap pelayanan kesehatan.

Dalam proses verifikasi, pemerintah menggandeng perangkat desa, RT, dan RW untuk mencocokkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Keterlibatan aparatur wilayah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat dibanding hanya mengandalkan basis data administratif.

RT dan RW juga diberikan ruang untuk mengusulkan warga yang layak menerima bantuan apabila memenuhi sejumlah indikator sosial.

Di antaranya tidak mampu membayar iuran secara mandiri, menjadi tulang punggung keluarga yang mengalami sakit berat hingga kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan, maupun lansia terlantar atau yang ditelantarkan keluarganya.

“Kalau ada warga yang secara data berada di desil tinggi tetapi faktanya membutuhkan bantuan, RT dan RW dapat mengusulkan. Nanti akan kami sandingkan dengan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Pemkot Batu juga tetap membuka ruang perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat medis. Warga yang secara ekonomi tergolong mampu tetapi belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan tetap dapat difasilitasi pengaktifan JKN selama tiga bulan apabila membutuhkan pelayanan kesehatan yang mendesak.

Kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya dapat dimanfaatkan satu kali. Setelah masa bantuan berakhir, peserta diwajibkan melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar kesinambungan program JKN tetap terjaga.

“Masyarakat yang mampu tetapi belum menjadi peserta tetap bisa dibantu dalam kondisi darurat. Kepesertaannya kami aktifkan selama tiga bulan, setelah itu wajib menjadi peserta mandiri. Fasilitas ini hanya bisa diberikan satu kali,” tegas Aditya.

Untuk mendukung keberlangsungan program tersebut, Dinas Kesehatan Kota Batu telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar.

Anggaran itu tidak hanya digunakan untuk pembayaran iuran JKN, tetapi juga mendukung berbagai program pelayanan kesehatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60