BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang dituding melemah. Baik tata kelola anggaran, hingga pelayanan publik, kinerja DPRD sebagai lembaga kontrol belum berjalan maksimal.
Ketua GRIB Jaya Lumajang, Nor Holik, mewarning bahaya saat hubungan legislatif dan eksekutif terlalu dekat hingga berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan.
Menurut Holik, fenomena yang kerap disebut sebagai “selalu berjalan bersama” dalam setiap kegiatan kedinasan, antara DPRD dan pemerintah daerah dapat memunculkan konflik kepentingan dan melemahnya sistem checks and balances dalam pemerintahan.
“Ketika legislatif terlalu mesra dengan eksekutif, fungsi pengawasan berpotensi mandul. Kontrol bisa tergantikan oleh transaksi politik atau pembagian pengaruh kekuasaan. Padahal DPRD dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Holik, Senin (1/6/2026).
Pengawasan Lemah, Korupsi Mengintai. Holik menilai lemahnya pengawasan DPRD dapat membuka ruang terjadinya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mulai dari praktik mark-up proyek, program fiktif, penyalahgunaan anggaran, hingga dugaan suap dalam proses penganggaran dapat terjadi apabila tidak ada kontrol yang kuat dari lembaga legislatif.
“Dampak paling berbahaya adalah meningkatnya risiko korupsi dan penyimpangan anggaran. Setiap rupiah APBD harus diawasi karena itu uang rakyat,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat apabila fungsi pengawasan tidak berjalan efektif.
“Program pembangunan bisa saja lebih banyak berorientasi pada proyek-proyek tertentu yang menguntungkan kelompok tertentu, sementara kebutuhan dasar masyarakat justru terabaikan,” ujarnya.
Selain itu, Holik mengingatkan bahwa lemahnya fungsi kontrol berpotensi memicu pemborosan anggaran dan salah urus keuangan daerah.
“Kalau pembahasan APBD hanya menjadi formalitas, maka risiko pemborosan, ketidaktepatan sasaran program, bahkan potensi gagal bayar akan semakin besar,” tambahnya.
KPK Sudah Lama Ingatkan Pentingnya Pengawasan DPRD. Menurut Holik, berbagai kajian dan panduan yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini secara konsisten mendorong DPRD agar aktif dan proaktif mengawasi pengelolaan APBD.
Ia menyebut KPK telah menerbitkan berbagai pedoman terkait optimalisasi fungsi legislasi dan pengawasan DPRD, termasuk panduan pencegahan konflik kepentingan (Conflict of Interest/COI) bagi pejabat publik.
“KPK sudah sering mengingatkan bahwa DPRD harus menjadi benteng pengawasan daerah. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya berhenti di atas kertas,” bebernya.
Holik juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.
“Publik berhak meminta transparansi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan dana daerah. Pengawasan bukan hanya tugas DPRD, tetapi juga masyarakat,” imbuhnya.


















