Terkini

FGD STIH Lumajang–PROPESOR Bongkar Wajah Hukum dan Kriminalitas Lumajang

232
×

FGD STIH Lumajang–PROPESOR Bongkar Wajah Hukum dan Kriminalitas Lumajang

Sebarkan artikel ini
Propesor
Suasana ketika FGD, petang tadi

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang bersama Protolan Pemuda Ansor (PROPESOR) Lumajang, Minggu (31/5/2026), menjadi panggung kritik terbuka terhadap kondisi penegakan hukum, kriminalitas, hingga kewibawaan pemerintah di Kabupaten Lumajang.

Dalam FGD yang menghadirkan akademisi, aktivis, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga insan pers tersebut, berbagai persoalan sensitif mengemuka.
Mulai dari tingginya angka kriminalitas, dugaan ketimpangan penegakan hukum, lemahnya pendidikan hukum masyarakat, hingga menurunnya wibawa pemerintah dan aparat penegak hukum.

Rektor STIH Jenderal Sudirman Lumajang, Jati Nugroho, menegaskan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi menara gading, tetapi harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Apa yang bisa dikontribusikan, harus kita berikan kepada daerah. Selama ini Lumajang sering kali dikenal karena citra negatif yang cepat viral. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur pentahelix, mulai dari akademisi, legislatif, eksekutif, dunia usaha, media, hingga masyarakat sipil.

“Dulu ada slogan Lumajang Atib Berseri yang begitu kuat. Hari ini seolah mulai dilupakan. Kita ingin Lumajang kembali menjadi daerah yang berwibawa. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan yang menjadi panglima,” katanya.

Jati juga menyinggung maraknya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang menurutnya perlu dievaluasi secara kritis.

“Banyak RJ dilakukan, tetapi jangan sampai semangat pemberantasan hukum menjadi tidak tuntas. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya menambahkan.

Narasumber utama FGD, Aries Harianto, memaparkan tema “Ketika Kejahatan Menjadi Fakta,” dia menegaskan bahwa persoalan kriminalitas di Lumajang bukan lagi sekadar persepsi, melainkan fakta yang harus dihadapi secara jujur.

“Fakta adalah dasar bagi Polri untuk mengambil tindakan. Data numerik harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan dan langkah penegakan hukum,” paparnya.

Aries menilai Lumajang memiliki karakteristik sosial tersendiri yang perlu dipetakan secara ilmiah agar kebijakan keamanan lebih tepat sasaran. Ia juga menyoroti munculnya stigma yang mulai melekat terhadap Lumajang terkait tindak kriminalitas.

“Ada persepsi yang berkembang bahwa Lumajang memiliki potensi menjadi kota begal. Ini harus dicegah dengan konsistensi penegakan hukum dan penguatan budaya hukum masyarakat,” tegasnya.

Menurut Aries, lemahnya pendidikan hukum masyarakat menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi.

“Kriminalitas di Lumajang adalah fakta. Karena itu kontrol publik tidak cukup hanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Harus ada keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat, media, mahasiswa, dan seluruh elemen untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum,” bebernya.

Sementara itu, inisiator PROPESOR Lumajang, Achmad Nurhuda, menilai diskusi kali ini menjadi momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kewibawaan pemerintah dan aparat penegak hukum harus dikembalikan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berjalan secara adil dan tidak tebang pilih,” ucapnya.

Menurutnya, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi bersama, bukan justru dihindari.

Kritik lebih tajam disampaikan perwakilan PC PMII Lumajang, Amar Kusairi, yang menyoroti adanya persepsi ketimpangan dalam penegakan hukum.

Ia mencontohkan kasus penindakan terhadap pedagang Pertalite eceran yang dinilai cepat diproses, sementara kasus lain yang lebih besar dinilai belum terlihat hasil akhirnya secara jelas di mata publik.

“Ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakat melihat dua pedagang Pertalite eceran ditangkap, sementara kasus-kasus lain yang lebih besar masih menjadi pertanyaan publik,” terangnya.

Amar juga menyinggung, pihaknya melalui Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi (LSGA) telah menyampaikan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur dan berharap seluruh laporan ditindaklanjuti secara transparan.

Sedangkan Ketua GRIB Jaya Lumajang, Nor Holik, turut mengkritisi aspek transparansi dalam penanganan sejumlah kasus hukum.

Menurutnya, peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara optimal.

“Perdagangan motor “bodong” masih diminati. Ini menunjukkan masih ada persoalan serius yang harus ditangani. Penegakan hukum juga sering kali terlihat tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60