BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Dugaan penarikan atau pungutan liar (Pungli) uang pembangunan gedung di TK Setda 1 Bojonegoro menjadi sorotan sejumlah wali murid. Penarikan dana yang disebut diduga sejak 2013 tanpa mekanisme musyawarah bersama wali murid maupun Komite Sekolah.
Salah satu wali murid, Nunung, mengaku sempat mempertanyakan kepada pihak sekolah terkait dasar penarikan iuran tersebut. Ia menyebut, setelah dilakukan protes, pungutan dihentikan.
“Setelah saya tanyakan ke kepala sekolah terkait tarikan yang diduga pungli itu, akhirnya dihentikan. Tapi informasi yang saya dapat, praktik ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2013,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, nominal iuran yang dibebankan kepada wali murid bervariasi, mulai Rp150 hingga Rp300 ribu per siswa dengan dalih untuk pembangunan gedung sekolah.
Dia mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut lantaran wali murid maupun Komite Sekolah disebut tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan resmi.
Selain itu, Nunung juga menyoroti status sekolah yang berada di bawah yayasan, namun pembangunan fasilitas justru dibebankan kepada orang tua siswa.
“Sekolah itu milik yayasan, kenapa pembangunan gedungnya dibebankan kepada wali murid?” katanya.
Menilai praktik tersebut diduga bertentangan dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan serta Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Murtadho, mengaku akan mengklarifikasi terlebih dahulu terkait informasi tersebut.
“Saya klarifikasi dulu Mas,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TK Setda 1 Bojonegoro saat dihubungi awak media ini melalui sambungan chat WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Penulis: Suyati


















