BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro membongkar sindikat ilegal logging di wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dari tangan tersangka
HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, polisi menyita 46 batang kayu jati.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana di halaman Mapolres, membeber hasil ungkap itu, Kamis (21/5/2026).
Kapolres Bojonegoro melalui AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan adanya penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan petak 42 A bagian hutan Ngorogunung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui masuk ke kawasan hutan dengan membawa gergaji tangan dan menebang 8 pohon jati secara ilegal.
Pohon-pohon itu kemudian dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran sebelum diangkut memakai truk Mitsubishi Colt Diesel menuju lokasi penggergajian di Desa Bubulan.
“Dalam proses pengangkutan kayu, tersangka sempat meminta bantuan dua warga untuk menaikkan kayu ke kendaraan dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu per orang,” tuturnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres bersama Perhutani KPH Bojonegoro, tersangka tidak dapat menunjukkan surat sah hasil hutan.
“Petugas mendapati tersangka menguasai puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan sehingga langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 46 batang kayu jati, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta sebuah gergaji tangan untuk melakukan penebangan.
Pihaknya menegaskan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perusakan hutan dan aktivitas illegal logging yang merugikan negara maupun lingkungan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.


















