BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Jejak pelarian pelaku pembunuhan di kawasan Wonokusumo akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus Hk (44) pria yang nekat menghabisi nyawa Hasan (37) hanya karena dibakar api cemburu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kalimas, Surabaya, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan mengantongi identitas pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, motif pembunuhan bermula dari kecurigaan pribadi. Pada Jumat malam, 24 April, tersangka yang baru pulang kerja membuka ponsel milik istrinya.
Niat awalnya sekadar membuka aplikasi TikTok. Namun, pandangannya terpaku pada sebuah foto di beranda. Dalam gambar tersebut, istrinya terlihat bersama seorang pria lain. Rasa curiga berubah menjadi amarah.
“Tersangka kemudian menelusuri identitas pria dalam foto itu hingga diketahui bernama Hasan,” ujar Suroto, Minggu (3/5/2026).
Tak berhenti di situ, tersangka juga mencari tahu keberadaan korban. Kesempatan muncul keesokan harinya.
Saat melintas, tersangka berpapasan dengan korban yang tengah berboncengan motor. Ia membuntuti korban hingga ke kawasan Jalan Wonokusumo Jaya.
Rasa sakit hati yang memuncak membuat tersangka mulai menyusun rencana. Pada malam hari, ia kembali ke lokasi untuk menggali informasi lebih lanjut. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam.
Dari penelusuran, diketahui korban bekerja sebagai kuli bangunan. Informasi tersebut memperkuat niat tersangka untuk melakukan penyerangan.
Rencana itu dieksekusi pada Rabu, 2 Mei. Tersangka tidak sendiri. Ia mengajak tiga rekannya, yakni SR, I, dan S, yang berasal dari Sampang, Madura. Mereka bertemu di kawasan Kedungmangu sebelum bergerak menuju lokasi dengan dua sepeda motor.
“Tersangka juga meminta salah satu rekannya membawa senjata tajam untuk berjaga jika korban melawan,” terang Suroto.
Setibanya di lokasi, tersangka telah membawa celurit yang diselipkan di pinggang. Ia menunggu korban di tepi Jalan Wonokusumo Jaya.
Saat korban melintas, serangan dilancarkan tanpa peringatan. Celurit diayunkan berulang kali secara membabi buta. Korban tak sempat menghindar. Luka parah yang diderita membuatnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Sampang bersama tiga rekannya. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan. Dari sana, identitas tersangka terpetakan hingga akhirnya dilakukan pengejaran lintas wilayah.
Pelarian tersangka berakhir di kawasan Kalimas. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan dan menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan.
Sementara itu, tiga rekan tersangka hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 junto Pasal 458 ayat (1), Pasal 467 ayat (3), serta Pasal 469 ayat (2). Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu para pelaku lain yang terlibat.


















