BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Praktik penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024 terkuak. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam press release, Kamis (23/4/2026).
Sepanjang proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 35 saksi. Selain itu, penyidik mengamankan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang disita secara sah berdasarkan penetapan pengadilan.
“Pada hari ini, penyidik menetapkan enam orang dari sebelumnya saksi menjadi tersangka setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup,” ujar Sabrul.
Enam tersangka tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Magetan, yakni SN, JML, dan JMT. Ketiganya diketahui menjabat pada periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029. SN bahkan saat ini masih aktif sebagai Ketua DPRD Magetan. Tiga tersangka lainnya adalah AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD selama kurun waktu empat tahun. Total nilai rekomendasi anggaran mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sekitar Rp242,9 miliar melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.
Modus operandi melibatkan penguasaan penuh atas seluruh tahapan hibah oleh oknum dewan, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran.
Kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif.
Proposal pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban disebut telah disiapkan oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum dewan.
Dalam praktiknya, dana hibah yang telah dicairkan kemudian ditarik kembali dengan berbagai dalih.
“Uang tersebut setelah dicairkan oleh kelompok penerima, kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping,” ungkap Sabrul.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan administrasi yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dampaknya, sejumlah program pembangunan tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Kejari Magetan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Fokus berikutnya adalah menelusuri aliran dana secara menyeluruh serta menghitung secara pasti potensi kerugian negara.
Sabrul juga membuka ruang partisipasi publik untuk membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan indikasi pemotongan dana atau proyek hibah yang tidak berdampak nyata.
Sebagai langkah penegakan hukum, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Penyidik kini juga mendalami penggunaan dana oleh seluruh 45 anggota DPRD penerima alokasi Pokir guna memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.
Pengembangan perkara masih berjalan dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru.


















