BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO — Salah satu pengusaha asal luar kota mengaku merasa kecewa akibat lamanya proses perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini berawal dari niatnya yang hendak menanam investasi dengan proses perizinan bangunan yang dinilainya berbelit dan memakan waktu lama.
Sebut saja Andik (nama samaran), Dia menyampaikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diajukannya hingga kini belum juga terbit, meski seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Sudah lebih dari satu tahun saya mengurus PBG dan SLF. Semua persyaratan sudah saya penuhi, berkas juga sudah lengkap, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan izin itu keluar,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/4/2026).
Dia menilai kondisi tersebut menjadi hambatan serius bagi investor yang ingin masuk ke Bojonegoro. Ketidakpastian waktu dan proses yang panjang membuat perencanaan usaha menjadi terganggu, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian.
“Kalau seperti ini, bagaimana investor bisa nyaman? Kami datang ingin berinvestasi, membuka usaha, tapi justru dihadapkan pada proses yang tidak pasti,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses perizinan. Andik membandingkan dengan sejumlah bangunan lain seperti dapur SPPG dan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang menurutnya dapat beroperasi hanya dalam hitungan hari setelah pembangunan selesai.
“Saya melihat ada bangunan lain seperti dapur SPPG dan koperasi Merah Putih, setelah bangunannya jadi, dalam hitungan hari sudah bisa beroperasi. Sementara saya, yang sudah lebih dari setahun mengurus PBG dan SLF, justru belum juga terbit izinnya,” katanya.
Andik berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, dapat memberikan penjelasan yang transparan serta memperbaiki sistem pelayanan perizinan agar lebih cepat, jelas, dan tidak diskriminatif.
“Kalau memang ada kekurangan, sampaikan secara jelas. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kami hanya ingin kejelasan dan perlakuan yang sama,” pungkasnya.
Keluhan ini menambah daftar persoalan yang kerap disuarakan pelaku usaha terkait iklim investasi di daerah, terutama menyangkut kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budiyanto melalui staff Ahli Muda Perizinan, Novianto Priyo Sulistyo menjelaskan bahwa proses PBG dan SLF diawali dari pengajuan pemohon melalui SIMBG yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Cipta Karya sebagai dinas teknis.
“Seluruh proses teknis, mulai dari pengecekan hingga terbitnya berita acara dan SKRD, ada di Dinas Cipta Karya. Setelah itu baru dilimpahkan ke DPMPTSP untuk proses retribusi dan penerbitan izin,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut sebelum ada limpahan dari dinas teknis.
“Selama belum ada berkas dari Cipta Karya, kami tidak bisa melakukan apa pun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi belum berhasil dikonfirmasi. Upaya awak media untuk menghubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp juga belum membuahkan hasil.


















