BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara motor, yang diduga melibatkan mobil minibus milik Kepala Desa Klampok Arum di kawasan Alun-alun Lumajang pada Januari 2026 lalu kembali diungkit publik.
Informasi terkini, mobil minibus melaju dari arah barat searah dengan pengendara sepeda motor (korbaan,red).
Diduga karena kurang berhati-hati, mobil yang diduga milik Kades itu menabrak sepeda motor yang berada di depannya.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan menuju rumah sakit oleh warga dan petugas. Namun dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Waktu itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, kedua kendaraan melaju dari arah barat. Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena pengemudi kendaraan roda empat kurang hati-hati sehingga terjadi tabrak belakang,” ujar Ipda Dendy Cucu.
Polisi menyatakan kasus tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Lumajang. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi secara lengkap dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Meski demikian, kasus ini sempat memicu perhatian masyarakat karena kendaraan yang terlibat diduga milik seorang kepala desa. Publik pun menilai proses penanganan perkara perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Advokat senior Lumajang, Suriyadi, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut korban jiwa.
“Publik butuh transparansi penanganan perkara. Apalagi ini kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses hukumnya harus jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Suriyadi kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang status atau jabatan seseorang.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau prosesnya jelas dan terbuka, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum juga akan tetap terjaga,” tukasnya.
Hingga saat ini, Satlantas Polres Lumajang masih menangani kasus kecelakaan tersebut. Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh penyebab kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor di kawasan Alun-alun Lumajang itu.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Yulian Putra Prasviawan, belum memberikan jawaban yang resmi kepada media ini terkait perkara tersebut.


















