Terkini

Komisi D Jombang Tolak Audiensi Rakyat, Langgar Etika

30
×

Komisi D Jombang Tolak Audiensi Rakyat, Langgar Etika

Sebarkan artikel ini
Komisi D
Aan Anshori

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Penolakan permohonan audiensi soal sejarah Sang Proklamator, Soekarno terhadap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menurut Aktivis Lingkar Indonesia Untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, melanggar etika.

Kata dia, publik tahu tupoksi kinerja Komisi D, yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan, kepemudaan, olahraga, dan keagamaan.

“Menolak permohonan audiensi TACB Jombang itu menolak melayani rakyat. Mereka itu wakilnya siapa?” ujar Aan Anshori, Kamis (2/4/2026).

“Ketua Komisi D kok tidak tahu tupoksi bidang kerjanya,” imbuhnya.

Aan Anshori curiga, penolakan audiensi itu didasari oleh kapasitas intelektual pimpinan DPRD.

“Mereka seperti minim literasi. Itu sebabnya mereka tak konfiden bertemu TACB,” ujarnya.

Penolakan audiensi permohonan rakyat, jelas menodai rakyat. Bagaimana mungkin rakyat pemegang kedaulatan tak diterima oleh wakilnya.

Dia menyebut penolakan itu mengabaikan posisi rakyat dan tokoh revolusioner bangsa.

“Menurutku, DPRD Jombang tidak perlu minder menerima audiensi TACB. Hal itu malah memperburuk citra jelek selama ini utamanya soal seragam setengah miliar,” tukasnya.

Sebelumnya, reaksi serupa datang dari kalangan akademisi, dan penulis buku Bung Karno; Moch. Faisol.

Kata Faisol, sikap Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mochamad Agung Natsir., seperti yang dibeber Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), selaku pemohon audiensi.
Saat itu Ketua Komisi D DPRD membalas surat audiensi yang diajukan melalui Sekwan., isinya, “Kami sangat mengapresiasi perhatian Bapak terhadap sejarah Bung Karno sebagai tokoh bangsa yang memiliki kontribusi besar di tingkat nasional maupun internasional. Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa substansi yang diajukan berada di luar kewenangan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang. Untuk itu, kami menyarankan agar dapat disampaikan kepada pihak atau instansi yang memiliki kewenangan di tingkat yang lebih relevan. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan pengertiannya,” tulis Mochamad Agung Natsir via chat WhatsApp (WA).

Melihat bukti chat itu, Faisol, menyesalkan sikap Ketua Komisi D DPRD Jombang ini.

“Tindakan membatalkan audiensi yang sudah diagendakan tanpa solusi, itu merugikan masyarakat,” tandas Faisol.

Sementara itu, akademisi Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Mukari mengatakan, “Saya kira sikap ini kurang tepat, apa salahnya merespon ide anak bangsa, ‘toh’ ini perlu proses yang perlu dicari kebenarannya agar tidak jadi polemik berkepanjangan,” kata Mukari.

Berkali-kali kata Mukari, jika Soekarno benar dilahirkan di Jombang, hal itu malah jadi modal berharga bagi sejarah daerah.

“Saya jadinya memahami, kenapa ide, audiensi, soal nilai-nilai semacam ini kurang direspon. Beda jika soal masalah yang bersifat materi dan pragmatis,” ujarnya.

“Saya kira mereka menghitung secara politik, ada kelompok yang diuntungkan. Nah, pikiran kayak gini ini kerdil namanya,” imbuhnya.

Mukari berharap Pemda Jombang (DPRD dan Pemkab), merespon baik soal sejarah kelahiran Bung Karno di Ploso, Jombang.

“Menurut saya sumber dan informasi, sangat mungkin Soekarno lahir di Jombang, tinggal pihak-pihak yang punya otoritas menindaklanjuti,” tutur Mukari.

Sekadar diketahui, TACB Kabupaten Jombang pada bulan Februari 2026 yang lalu berkirim surat kepada DPRD untuk membahas sejarah kelahiran Bung Karno di Ploso, Jombang.

Dalam surat itu disertakan pula para peserta audiensi antara lain, TACB Kabupaten Jombang, Kompas Jombang, Titik Nol Soekarno, Situs Persada Soekarno Kediri, dan warga Ploso Jombang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60