Terkini

Eskalasi Perang Iran dan USA Naik, Akademisi Unair Soroti Ketimpangan Hukum Internasional

17
×

Eskalasi Perang Iran dan USA Naik, Akademisi Unair Soroti Ketimpangan Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini
Iran dan Amerika Serikat

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas dan mulai menimbulkan dampak geopolitik bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia. Eskalasi meningkat pada akhir Februari setelah Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan terhadap Iran, yang kemudian memicu konflik militer terbuka di kawasan Timur Tengah.

Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, M Muttaqien, menilai serangan tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran Amerika Serikat dan Israel terhadap perkembangan program nuklir Iran yang dinilai berpotensi mengganggu kepentingan strategis mereka.

Menurut Muttaqien, Iran saat ini tengah mengembangkan teknologi nuklir secara komprehensif. Program itu mencakup pengayaan uranium, pengembangan reaktor air berat, serta pembangkit listrik tenaga nuklir yang dilengkapi teknologi sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, hingga radioisotop.

Ia menjelaskan bahwa akar ketegangan muncul dari persepsi ancaman yang dirasakan Washington terhadap kemajuan teknologi nuklir Teheran.

“Iran sedang mengembangkan teknologi nuklir komprehensif yang berfokus pada pengayaan uranium, reaktor air berat, dan pembangkit listrik tenaga nuklir. Teknologi ini mencakup sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, dan radioisotop. Akar masalah konflik ini muncul karena Amerika merasa terancam dengan perkembangan nuklir Iran dan akhirnya menyerang,” ujarnya.

Muttaqien memandang konflik tersebut tidak hanya persoalan keamanan regional, tetapi juga mencerminkan tarik-menarik antara kekuatan dan prinsip keadilan dalam sistem internasional.

Dalam perspektif hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2 Ayat 4 secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain.

Ketentuan ini menegaskan bahwa negara yang melanggar seharusnya menerima sanksi dari komunitas internasional.

Namun dalam praktiknya, kata dia, prinsip tersebut sering kali tidak berjalan secara konsisten.

Ia mencontohkan situasi Israel yang dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap Palestina tetapi tidak mendapatkan sanksi internasional yang berarti.

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena Israel mendapat dukungan dari negara besar yang memiliki kekuatan politik dan militer, terutama Amerika Serikat.

“Dalam perspektif keadilan, Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain. Jika ada pihak melanggar, seharusnya pihak tersebut menerima sanksi. Misalnya, Israel yang melakukan genosida terhadap Palestina semestinya mendapat hukuman. Namun pada kenyataannya, Israel tidak menerima hukuman karena mendapat dukungan dari negara kuat yang memiliki power yaitu Amerika Serikat,” kata Muttaqien.

Ia juga menyinggung prinsip kedaulatan negara dalam hukum internasional yang memberikan hak kepada setiap negara untuk mengatur urusan domestiknya, termasuk dalam pengembangan teknologi.

Dalam konteks itu, Iran sebagai negara berdaulat memiliki hak mengembangkan teknologi nuklir sepanjang sesuai dengan ketentuan internasional.

Salah satu mekanisme pengawasan internasional terhadap program nuklir adalah Non-Proliferation Treaty atau NPT. Negara yang menjadi anggota perjanjian tersebut berkewajiban melaporkan aktivitas pengembangan nuklirnya secara transparan kepada badan internasional.

Muttaqien menilai Iran telah menjadi anggota NPT dan secara resmi menyatakan bahwa pengembangan teknologi nuklirnya bertujuan untuk kepentingan damai. Karena itu, intervensi militer dari negara lain dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan.

Ia kemudian membandingkan posisi Iran dengan Israel. Israel tidak termasuk negara yang menandatangani NPT, tetapi secara luas diyakini memiliki persenjataan nuklir. Meski demikian, tekanan internasional terhadap Israel relatif kecil.

“Bandingkan dengan Israel yang tidak masuk NPT dan memiliki senjata nuklir, namun tidak mendapatkan tekanan internasional,” ujarnya.

Selain itu, Muttaqien juga menyoroti dinamika lembaga internasional yang seharusnya menjadi penengah konflik global. Ia menilai Board of Peace atau BoP tidak sepenuhnya independen karena memiliki keterkaitan dengan kepentingan negara besar.

“BoP inikan sponsornya Amerika Serikat. Jadi, kalau mengharapkan akan adil sepertinya saya pesimis hal tersebut dapat terjadi,” katanya.

Di tengah eskalasi konflik tersebut, ia menilai Indonesia perlu menyiapkan langkah strategis untuk merespons dinamika geopolitik yang berkembang. Pendekatan yang dapat ditempuh adalah melalui multilateralisme serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Melalui pendekatan multilateralisme, Indonesia dapat memanfaatkan forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai.

Prinsip politik bebas aktif juga memberi ruang bagi Indonesia untuk menentukan sikap secara independen sesuai kepentingan nasional dan amanat konstitusi.

Muttaqien mengatakan keterlibatan aktif Indonesia dalam diplomasi internasional menjadi penting, terutama dalam upaya menjaga stabilitas global sekaligus mendorong terciptanya perdamaian dunia melalui kerja sama antarnegara yang sah dan legitimate.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60