BERITABANGSA.ID, MADIUN – Pengadilan Negeri Magetan menyatakan gugatan perdata yang diajukan Bank Jatim Cabang Magetan terhadap Minin, warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke verklaard (NO).
Putusan dengan nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Mgt tersebut dibacakan pada Senin (9/3/2026).
Gugatan itu terkait kredit macet senilai Rp494 juta atas nama almarhum Sungkono, suami Minin, yang meninggal dunia pada Agustus 2024.
Dalam kronologinya, pada 17 Mei 2024 Sungkono mengajukan pinjaman sebesar Rp567 juta ke Bank Jatim dengan jaminan satu unit mobil Mitsubishi Canter.
Saat proses pengajuan kredit, Minin selaku istri turut menandatangani surat persetujuan.
Namun, tiga bulan setelah kredit cair, tepatnya pada 8 Agustus 2024, Sungkono meninggal dunia. Pada 2025, pihak bank mengirimkan tiga surat peringatan terkait kewajiban pembayaran, namun seluruh surat tersebut masih ditujukan kepada Sungkono yang telah wafat.
Memasuki Januari 2026, Bank Jatim kemudian mengajukan gugatan terhadap Minin ke Pengadilan Negeri Magetan. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Hakim Nur Wahyu Lestariningrum dalam pertimbangannya menyebutkan beberapa alasan gugatan dinilai tidak dapat diterima. Di antaranya karena gugatan dianggap kabur lantaran pihak penggugat tidak merinci secara jelas jumlah angsuran serta jadwal pembayaran.
Selain itu, sejumlah dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa menunjukkan dokumen asli, serta tidak adanya saksi yang dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan.
Kuasa hukum Minin, Suryajiyoso, ketika dijumpai awak media di kantornya Manisrejo Madiun menilai putusan tersebut sudah tepat karena kliennya tidak menerima warisan dari almarhum suaminya.
“Secara hukum, ahli waris yang tidak menerima harta warisan tidak dapat dibebani kewajiban untuk membayar utang pewaris. Dalam perkara ini klien kami tidak menerima warisan apa pun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kelalaian pihak bank yang tidak mewajibkan adanya asuransi jiwa terhadap debitur saat proses kredit berlangsung.
“Jika sejak awal kredit tersebut dilengkapi dengan asuransi jiwa debitur, persoalan seperti ini seharusnya tidak terjadi. Ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga perbankan agar lebih berhati-hati dalam manajemen risiko,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Bank Jatim tidak dapat diterima dan menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000.


















