BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Puluhan warga Desa Bile Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jatim, mendatangi Cak Sholeh, lawyer yang memiliki tagar No Viral No Justice ini, untuk minta didampingi melaporkan dugaan investasi bodong, Rabu (18/2/2026).
Tak tanggung-tanggung, kerugian mereka mencapai puluhan miliar, Rp23 miliar. Tidak hanya uang, mereka juga sebagian menyerahkan perhiasan emas.
Menurut keterangan Cak Sholeh, dalam postingan itu, pelakunya adalah Rohmah, warga Desa Bile Barat, tetangga para korban sendiri.
Dalam penjelasannya, korban diajak menyetor uang dan emas, dengan dalih keuntungan berlipat karena akan diinvestasikan dan uangnya diputar untuk atau investasi di perusahaan skincare.
“Menurut korban, pelaku bernama Rohmah, ini selalu mencatut nama Komariah, adiknya yang memiliki produk skincare merek Nezma dan Klinik RMC Aesthetic sehingga para korban percaya dan uangnyaa katanya diinvestasikan di perusahaan skincare milik adiknya itu,” bebernya.
Setelah mendapat uang, Rohmah, si pelaku ini telah mengeruk pundi – pundi sebanyak 120 orang korban, bahkan mendapat uang berlipat karena emasnya digadikan ke pegadaian.
“Para korban ini tidak berhasil menagih keuangan mereka sehingga mengadu ke kita. Untuk itu kita sarankan agar, warga mana saja jangan mudah percaya oleh iming-iming investasi, yang belum jelas, badan hukumnya. Kalau tidak di bank atau perusahaan resmi jangan dilakukan,” pesan Cak Sholeh.
Warga berharap Polres Sampang segera bertindak, untuk memanggil dan memeriksa Rohmah, termasuk Komariah, yang namanya dicatut agar diketahui posisinya yang terang di mata hukum.
Tampak di video, bukti laporan, dan foto sejumlah pria dan wanita mengapit Cak Sholeh, memberikan kronologi kejadian penipuan berkedok investasi tersebut. Lihat di link ini; https://www.facebook.com/share/v/1Q3dyzau1u/.


















