BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Partai Demokrat, Sudjono menggelar reses Masa Sidang I pada 2026 di Aula RS Auto Car, Jalan Veteran, tepat di depan Terminal Rajekwesi, Kota Bojonegoro guna menyerap aspirasi warga, Sabtu (7/2/2026) malam.
Reses Anggota DPRD yang memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) Dander–Bojonegoro–Trucuk tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Sri Wahyuni, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto, serta anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Demokrat Didik Trisetyo Purnomo.
Dalam sambutannya, Sudjono menegaskan bahwa kegiatan reses menjadi ruang strategis bagi wakil rakyat untuk menyerap sekaligus mengawal aspirasi masyarakat.
“Hari ini kita berkumpul bukan hanya untuk menampung aspirasi panjenengan semua, tetapi juga mempererat silaturahmi. Sebab, silaturahmi itu memperpanjang usia,” ujar Sudjono.
Dia juga mengajak warga agar tetap adaptif menghadapi kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Situasi ekonomi yang tidak menentu ini menuntut untuk saling menyesuaikan diri dengan keadaan.
Memasuki sesi dialog tanya jawab, salah seorang konstituen menanyakan tugas serta peran Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, terutama dalam mengawal persoalan pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan
Menanggapi pertanyaan itu, Anggota DPArD Bojonegoro yang membidangi Komisi A ini menjelaskan bahwa urusan pemerintahan, hukum, dan ketertiban umum merupakan lingkup pengawasannya.
Seperti, kinerja Sekretariat Daerah, pemerintah kecamatan dan desa, hingga perangkat daerah yang menangani administrasi pemerintahan, termasuk urusan kependudukan serta penataan wilayah desa dan kelurahan.
Dalam sesi yang sama, seorang warga juga menyampaikan keluhan terkait sebagian tanah miliknya yang digunakan untuk akses jalan umum tanpa kejelasan proses administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Sudjono menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme yang berlaku di DPRD.
Sudjono menegaskan bahwa persoalan menyangkut aset warga dan kepentingan publik harus ditangani secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.
“Setiap aduan masyarakat akan kami catat dan kami kawal. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait agar persoalan ini mendapat kejelasan dan solusi yang adil,” tegasnya.
Mengingatkan bahwa Komisi A memiliki peran dalam mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah serta mendorong penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan di lapangan.
Melalui kegiatan reses ini, dia berharap seluruh aspirasi yang disampaikan warga di wilayah Dapilnya dapat terinventarisasi secara utuh untuk kemudian diperjuangkan dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Bojonegoro.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















