BERITABANGSA.ID, LUMAJANG –Tiga lembaga swadaya masyarakat resmi menyampaikan mengadukan dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemanfaatan lahan kehutanan tanpa izin kepada Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lumajang.
Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, khususnya yang berada di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan dan mencederai upaya perlindungan aset negara.
Ketiga LSM itu adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya, Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) dan Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar).
Ketua Ormas Grib Jaya Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama dan tidak boleh dimanfaatkan secara serampangan.
“Wilayah kehutanan adalah aset negara yang harus kita jaga bersama-sama. Aktivitas yang diduga berlangsung di Desa Sumberwuluh ini jelas tidak sejalan dengan misi Presiden Republik Indonesia terkait pengembalian dan pemulihan fungsi hutan,” ujar Nor Holik kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Menurut Nor Holik, praktik pemanfaatan lahan kehutanan tanpa izin dan dugaan pungli yang melibatkan oknum tertentu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam.
Dalam aduannya, Grib Jaya, LBSI dan Aliansi Pendekar, menilai bahwa dugaan aktivitas itu memiliki sejumlah dampak serius, di antaranya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menghambat kebijakan nasional pengembalian fungsi hutan, serta merugikan negara dan menciptakan rasa takut serta ketidakadilan di tengah masyarakat sekitar kawasan hutan.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum preman, dengan modus pembiaran atau pengamanan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pendekar Kabupaten Lumajang, Achmad Nurhuda, menyampaikan aduan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum.
“Kami mendesak agar aduan ini tidak diabaikan. Dugaan pemanfaatan lahan kehutanan tanpa izin dan praktik pungli harus segera ditindaklanjuti secara serius,” tegas Achmad Nurhuda.
Ia secara tegas meminta Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lumajang untuk segera melakukan peninjauan dan investigasi lapangan secara menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, baik terkait izin kehutanan maupun praktik pungutan liar.
“Kami juga meminta adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak ada pembiaran terhadap praktik-praktik melawan hukum di kawasan hutan, sekaligus memperkuat pengawasan agar kawasan hutan di Lumajang terbebas dari penyalahgunaan dan praktik premanisme,” tambahnya.
Pihak Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lumajang yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















