Terkini

Kasus Asusila Kades Karanglo Berujung Damai

38
×

Kasus Asusila Kades Karanglo Berujung Damai

Sebarkan artikel ini
Kades Karanglo
Kades Karanglo, (songkok merah dengan warganya perempuan berbaju kuning (kanan).

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret nama Kepala Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, berinisial AR, akhirnya berakhir damai. Padahal sebelumnya, pihak kepolisian secara terbuka menegaskan perkara itu dilanjutkan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) pukul 06.30 WIB. Dugaan perbuatan asusila itu membuat gempar warga, dan dilaporkan ke Polsek Kunir. Demikian dibenarkan Kapolsek Kunir, AKP Muljoko.

Saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026), AKP Muljoko menyampaikan laporan dugaan perzinahan itu masih tahap penanganan awal.

“Perkara ini masih berproses. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya waktu itu.

Ia juga menegaskan kepolisian akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam proses penyelidikan.

Namun, seiring berjalannya waktu, kasus yang sempat menyita perhatian publik itu justru berakhir damai. Saat awak media berupaya meminta klarifikasi lanjutan terkait kesepakatan damai tersebut, Kapolsek Kunir tak memberikan respons.

Kasus ini bermula ketika MT (40), warga Dusun Sumberkari RT 009 RW 003 Desa Karanglo, hendak berangkat bekerja sebagai tukang bangunan di proyek KDMP Karanglo, Dusun Sidomulyo. Setibanya di lokasi proyek, MT menyadari peralatan kerjanya tertinggal, sehingga ia memutuskan pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, MT merasa curiga setelah melihat sebuah sepeda motor listrik yang diduga milik AR terparkir di belakang warung miliknya. Merasa ada kejanggalan, ia masuk ke dalam rumah dan mendapati ruang tamu dalam kondisi sepi.

Kecurigaan MT semakin menguat ketika ia melangkah ke bagian dalam rumah. Di dalam kamar, ia mendapati AR bersama YS, istrinya yang masih berstatus sah istri sahnya.

AR diduga masuk lewat belakang warung untuk menghindari perhatian warga. Sebelum masuk kamar, AR sempat dicegat YS di depan pintu kamar, sebelum akhirnya tepergok oleh MT.

Peristiwa itu memicu reaksi warga dan segera dilaporkan ke Polisi. Dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana persetubuhan itu diatur dalam pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Selamet Tego, Kepala Dusun Sumberkari, membenarkan kejadian itu telah ditangani oleh aparat kepolisian.

“Iya Mas, kejadiannya sudah ditangani Polsek Kunir. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke pihak Polsek,” ujarnya.

Di sisi lain, warga Desa Karanglo berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, adil, dan profesional.

“Siapa pun harus sama di mata hukum. Kami berharap kasus ini dibuka terang-benderang sesuai aturan yang berlaku, namun berdamai,” kata warga.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60