BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Oknum tenaga kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Lumajang, terlibat dugaan kasus penyelundupan pil koplo. Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera memberi sanksi berat, pencopotan status dan pemberhentian.
Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, menegaskan perbuatan oknum P3K ini masuk kategori pelanggaran disiplin sangat berat dan mencoreng nama baik korps pegawai pemerintah, khususnya tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.
“Pada prinsipnya, sanksi sudah kami siapkan berupa pencopotan jabatan sebagai tenaga PPPK penuh waktu. Namun, secara administratif kami masih menunggu surat perintah penahanan resmi dari Polres Lumajang,” ujar Ari, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, BKD telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang serta Dinas Kesehatan setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres termasuk Dinkes Lumajang, dan kita menunggu surat perintah penahanannya. Itu juga akan kita jadikan dasar pemberhentian yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski demikian, Ari menambahkan proses pemecatan secara permanen baru dapat dilakukan setelah perkara hukum yang menjerat oknum Nakes berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau mengacu tentang disiplin, yang bersangkutan akan diberhentikan jika sudah inkrah dulu untuk kasusnya. Jadi sementara ini hanya pemberhentian sementara dulu sampai menunggu prosesnya,” pungkasnya.
Saat ini, BKD Pemkab Lumajang baru dapat menerapkan sanksi berupa pemberhentian sementara sambil menunggu perkembangan proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum, wujud komitmen tak tolerir pelanggaran hukum.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















