Terkini

Kasus OTT Maidi Berlanjut, Advokat Komentari Saksi Mahkota

67
×

Kasus OTT Maidi Berlanjut, Advokat Komentari Saksi Mahkota

Sebarkan artikel ini
OTT
Suryajiyoso SH.,MH.,Advokat dan juga Dosen UT. (Foto : Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wali Kota Madiun Maidi terkait fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), tanggal 19 Januari 2026 berlanjut.

Saat ini KPK masih mengobok-obok Kota Madiun. Sejumlah dinas terkait diperiksa dan beberapa nama tujuan aliran dana Wali Kota Maidi diperiksa.

Beberapa nama masih menjadi saksi untuk pengembangan kasus oleh penyidik KPK.

Suryajiyoso, Advokat sekaligus Dosen UT berbicara dari sudut saksi. Dalam kasus OTT Wali Kota Madiun akan banyak melibatkan para saksi.

Sesuai hukum acara pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana.

“Saksi itu bermacam- macam, dan saksi dibedakan berdasarkan perannya, meliputi saksi a charge atau memberatkan, saksi a de charge atau meringankan, saksi ahli, saksi korban, saksi mahkota, dan juga saksi pelapor,” jelasnya, Sabtu (31/01)

Masyarakat wajib mengetahui apa itu saksi mahkota. Saksi mahkota adalah tersangka atau terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi di persidangan terhadap terdakwa lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana.

Suryajiyoso menambahkan, praktik ini digunakan dalam kasus penyertaan atau deelneming dengan mekanisme pemisahan berkas perkara (splitsing) untuk mengatasi minimnya alat bukti.

“Jadi begini,ringkasnya adalah saksi yang berasal dari salah satu terdakwa dalam tindak pidana yang sama,tapi itu juga ada syaratnya yaitu berkas perkara saksi mahkota harus dipisah (splitsing) dari terdakwa lainnya agar dapat memberikan kesaksian,” tukasnya.

Terkait kasus yang menjerat Wali Kota non aktif Maidi, Suryajiyoso menyikapi beberapa saksi yang diperiksa penyidik KPK bisa mengerucut sebagai saksi mahkota.

“Istilah saksi mahkota ini sering digunakan dalam praktik hukum, khususnya korupsi dan narkotika, saksi mahkota seringkali mendapatkan keringanan tuntutan sebagai imbalan karena ia merupakan kesaksian kunci untuk mengungkap kejahatan yang sulit dibuktikan,” tegasnya.

Terkait saksi pelaku, Justice Collaborator dan saksi mahkota, kata Suryajiyoso sangat berbeda.

“Saksi mahkota berbeda dengan justice collaborator, di mana saksi mahkota berstatus pelaku yang berkasnya dipisah, sementara justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap tindak pidana tertentu,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60