BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam putusan uji materi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Mahkamah menegaskan wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai ketentuan UU Pers.
Penegasan ini disampaikan MK dalam pertimbangan hukum pengujian Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Mahkamah menilai UU Pers sebagai lex specialis, sehingga setiap persoalan yang timbul dari aktivitas jurnalistik tidak dapat serta-merta diseret ke dalam rezim hukum pidana umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut MK, penggunaan KUHP atau UU ITE secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi mengaburkan prinsip perlindungan pers dan membuka ruang kriminalisasi yang bertentangan dengan semangat konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa keberatan, sanggahan, atau dugaan kerugian akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh UU Pers.
Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.
MK menilai mekanisme ini sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang proporsional, adil, dan selaras dengan prinsip kebebasan pers dalam negara demokratis.
Pendekatan korektif dan etik dipandang lebih tepat dibandingkan pendekatan represif melalui hukum pidana.
Mahkamah mengingatkan bahwa kriminalisasi karya jurnalistik berpotensi menciptakan efek jera yang berbahaya. Alih-alih memperbaiki kualitas informasi, pendekatan tersebut justru dapat membungkam fungsi kontrol sosial pers dan menggerus hak publik atas informasi.
Putusan MK juga menegaskan posisi Dewan Pers sebagai institusi kunci dalam ekosistem pers nasional. Dewan Pers memiliki kewenangan utama untuk menilai apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik dan apakah dalam prosesnya terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Aparat penegak hukum, menurut Mahkamah, tidak dibenarkan memproses laporan pidana terkait pemberitaan sebelum adanya penilaian dari Dewan Pers.
Langkah hukum yang mengabaikan mekanisme ini dinilai berpotensi cacat prosedur dan bertentangan dengan semangat UU Pers.
Dengan penegasan tersebut, MK sekaligus mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengambil alih kewenangan etik yang telah secara khusus diberikan kepada Dewan Pers oleh undang-undang.
Mahkamah secara eksplisit mengkritisi praktik penggunaan pasal-pasal pidana, baik dalam KUHP maupun UU ITE, terhadap wartawan yang menjalankan kerja jurnalistiknya. Praktik semacam ini dinilai rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman kritik dan kontrol publik.
MK menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pers yang merdeka, menurut Mahkamah, adalah prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang akuntabel.
Hukum, dalam pandangan MK, tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam perbedaan pendapat atau membatasi ruang kritik yang sah melalui pemberitaan.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan sejumlah prinsip penting. Wartawan tidak kebal hukum, namun dilindungi dari kriminalisasi atas karya jurnalistik yang dijalankan secara profesional.
Kesalahan jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan korektif, bukan represif. Negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional wartawan.
Putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat dalam memandang kerja jurnalistik secara proporsional.
Lebih dari itu, putusan ini menegaskan kembali komitmen negara untuk menjadikan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















