BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Suasana khidmat penuh kehangatan dan suka cita bersama, terlihat jelas di gereja sederhana bertajuk “Gereja Pniel” Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kabupaten Jombang. Pada Kamis (25/12/2025) siang, warga binaan Nasrani dengan keluarganya melaksanakan ibadah natal bersama.
Meski dibalik jeruji besi penjara, ibadah natal yang berlangsung tak kalah khidmat dan penuh dengan suka cita. Sejumlah alat musik juga dimainkan oleh warga binaan setempat, guna mengiringi tiap sesi bernyanyi. Bahkan sebagian warga binaan yang sedang melaksanakan peribadatan, terpantau meneteskan airmata keharuan.
“Tangis haru karena mengingat kasih Tuhan dan kebersamaan keluarga. Terimakasih untuk Lapas Jombang, telah memberikan waktu dan tempat untuk melaksanakan ibadah dan perayaan natal ini bersama keluarga,” ucap Hendro Prasetyo Nugroho, salah satu warga binaan Nasrani di Lapas Jombang.
Di gereja yang telah dilengkapi pernak-pernik Natal ini, hadir juga pendeta dalam memimpin peribadatan. Sementara petugas lapas juga terpantau melakukan penjagaan dari luar ruang, guna ibadah natal berlangsung aman dan lancar.
Masih kata Hendro, napi Nasrani yang terjerat kasus perlindungan anak tersebut menyampaikan jika juga mendapatkan kado natal spesial dari Lapas Jombang. Hadiah tersebut berupa remisi tahanan.
“Saya sudah menjalani masa tahanan 4 tahun lebih 4 bulan. Puji Tuhan tiap Natal saya mendapatkan kado berupa remisi tahanan, kali ini saya mendapatkan remisi satu setengah bulan. Terimakasih, kedepannya saya akan terus berusaha berkelakuan baik dan mematuhi segala aturannya serta mengikuti semua pembinaan yang ada di Lapas Jombang,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Jombang, Rino Soleh Sumitro menjelaskan bahwa terdapat enam dari sepuluh warga binaan Nasrani yang mendapatkan kado remisi. Remisi khusus dan masa pidana khusus tersebut diberikan dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada hari raya Natal 25 Desember 2025.
“Ada 6 warga binaan yang mendapatkan kado Natal berupa remisi tahanan. Pemotongan masa tahanan itu bervariasi, ada yang lima belas hari hingga satu setengah bulan. Melalui pemberian remisi tersebut diharapkan warga binaan bisa lebih berkelakuan baik kedepannya,” jelas Rino di hadapan awak media.
Kasi Binadik Lapas Jombang, RD Epa Fatimah membeberkan sekilas kategori warga binaan Nasrani yang mendapatkan kado Natal berupa remisi. Sehingga dipastikannya 6 warga binaan yang mendapatkan kado Natal, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kategorinya ada beberapa poin atau penilaian, seperti mulai dari selalu berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran selama masa tahanan, rajin dalam melaksanakan kegiatan pembinaan dan lain sebagainya. Semoga melalui remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati aturan, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” singkat Epa memungkasi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















