Pemerintahan

DPRD Resmi Sahkan Perda KTR, Kabupetan Bojonegoro Ramah Anak dan Lingkungan Bebas Asap Rokok

24
×

DPRD Resmi Sahkan Perda KTR, Kabupetan Bojonegoro Ramah Anak dan Lingkungan Bebas Asap Rokok

Sebarkan artikel ini
DPRD
Foto bersama Bupati Bojonegoro (jas hitam kanan) bersama Ketua DPRD Bojonegoro (jas coklat) dan Wakil Ketua. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (17/12/2025).

Perhelatan yang dihadiri Forkopimcam, OPD serta tamu undangan penting lainnya, di ruangan Paripurna.

Dalam pidatonya Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan Perda KTR bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur lokasi sehingga ruang publik bebas asap rokok.

Disahkannya Perda KTR juga sebagai regulasi pengaturan ruang publik agar aktivitas merokok tidak dilakukan secara sembarangan, sehingga hak masyarakat atas udara bersih tetap terlindungi.

“Tujuannya agar hak nonperokok dan kelompok rentan tetap terlindungi, sementara perokok juga tetap memiliki hak untuk merokok di area yang diperuntukkan.” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, Perda KTR menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan yang dilarang merokok, terutama fasilitas umum dan ruang publik.

“Dengan pengaturan tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan perokok dan nonperokok, serta terciptanya harmonisasi sosial di masyarakat. Setelah ini Pemkab Bojonegoro melaporkan kepada Pemerintah Provinsi guna meminta nomor registrasi dan menjalankan Perda sesuai tahapannya,” ucap Bupati Bojonegoro.

Setyo Wahono berharap dengan adanya Perda KTR ini Bojonegoro bisa menjadi Kabupaten Ramah anak serta ramah lingkungan dan menjadi Kabupaten sehat bebas dari asap rokok.

Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan Perda ini. Namun, menekankan pentingnya penyediaan area khusus bagi perokok agar implementasi Perda berjalan adil dan proporsional.

Harapannya setelah disetujui Perda KTR oleh seluruh fraksi DPRD dan disahkan, pemerintah daerah kini diharapkan segera menyiapkan regulasi pelaksanaan dan langkah teknis lainnya.

“Langkah ini bertujuan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif, memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro, serta mendukung terciptanya ruang publik yang sehat dan nyaman,” tutur Abdullah Umar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60