BERITABANGSA.ID, JEMBER – Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, terdapat 19 perusahaan yang telah memiliki izin mendirikan tiang kabel internet di ruang milik jalan (Rumija).
Belasan perusahaan itu merupakan perusahaan penyedia jasa internet dan infrastruktur telekomunikasi.
Kepala DPMPTSP Jember, Tita Fajar Ariyatiningsih menyampaikan seluruh tiang kabel internet harus mengantongi izin dari dinas yang dipimpinnya terlebih dahulu, sebelum tiang tersebut ditanam di lahan milik pemerintah.
“Pastinya tiang jaringan internet itu harus (mengantongi) izin terlebih dahulu dari dinas kami, jadi mengajukan izin ke DPMPTSP dulu, lalu kami akan meneruskan ke dinas terkait untuk pertimbangan teknisnya. Apabila semua sudah memenuhi syarat, baru kami terbitkan izinnya,” ujar Tita pada 8 Desember 2025.
Dinas terkait yang dimaksud, apabila tiang itu akan ditanam di tepi jalan raya itu ranahnya Dinas PU Bina Marga dan SDA serta Dishub, dan apabila tiang itu akan ditanam di tepi jalan perumahan warga itu ranahnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.
Untuk diketahui, Rumija merupakan lahan milik Negara, sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Temuan Beritabangsa.id, belum ada perusahaan yang memiliki izin menanam tiang kabel internet di Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Namun faktanya, di desa ini banyak berdiri tiang kabel internet.
Bahkan di desa tersebut, kabel internet juga digantungkan ke tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merupakan aset milik Pemkab Jember. Padahal Pemkab Jember tidak memiliki perusahaan daerah yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Kepala Desa Kemuning Lor, Budi Haryanto menyebut ada penyelenggara jasa internet yang beroperasi di desanya, telah memiliki tiang sendiri. Bahkan ia mengaku terbantu, karena mereka juga menyiagakan CCTV di beberapa titik strategis di Desa Kemuning Lor.
“Ada, ada (penyelenggara jasa internet swasta) yang sudah memasang tiangnya sendiri di desa kami, malah terbantunya juga mereka menyiapkan CCTV di titik-titik strategis,” ujar Budi Haryanto, Kamis 20 November 2025 lalu.
Dalam sesi wawancara saat itu, Budi juga menyebut ada penyelenggara jasa internet swasta yang meminta izin secara lisan kepadanya, untuk beroperasi di desanya.
“Dari awal dulu memang pernah cerita secara lisan ke saya, mau menyalurkan jaringan internet desa. Dan masyarakat malah terbantu dengan adanya internet ini menjangkau hingga tingkat pelosok,” ungkapnya.
Dia menambahkan terdapat seorang warganya yang menjadi penyalur internet di desanya.
“Ada satu warga saya, yang menyalurkan internet, warga Dusun Darungan,” tambahnya.
Adapun 19 perusahaan yang telah mengantongi izin mendirikan tiang kabel internet di lahan Rumija se-Kabupaten Jember yakni PT Mega Akses Persada, PT Proxi Jaringan Nusantara, PT Java Digital Nusantara, CV. Alpha ID Tech Global, PT Iforte Solusi Infotek, PT Tower Bersama, PT Helium Sinergi Telekomunikasi, PT Inti Bangun Sejahtera, PT Adizka Lintas Data, PT Cahaya Solusindo Internusa, PT Citra Berdikari Nusantara, PT Mora Telematika Indonesia, PT Supra Pritama Nusantara, PT Wahyu Adidaya Network, CV Lisa Jaya Mandiri, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Arsenet Global Solusi, PT Telekomunikasi Indonesia, dan PT Ekamas Republik.
Progres Perda Jaringan Utilitas

Saat ini Pemkab Jember sedang mempersiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur jaringan utilitas. Adanya fakta kabel internet yang sengaja digantungkan ke tiang PJU diduga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah, mengingat di Kabupaten Jember terdapat 33.000 lebih tiang PJU.
Di samping itu, banyak kabel juga tidak tertata rapi, bahkan ada juga kabel yang menggantung rendah yang dapat membahayakan masyarakat.
Bupati Jember Muhammad Fawait telah memberi lampu hijau akan hal itu.
“Saya setuju, selama (Perda) itu memberi dampak kebaikan untuk Kabupaten Jember,” ujar Bupati Fawait.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyampaikan, DPRD Jember telah menerima Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (PJUT).
“Raperda PJUT sudah masuk dalam Propemperda (Penetapan Program Penetapan Peraturan Daerah) untuk dibahas pada 2026,” ungkap Candra.


















