BERITABANGSA.ID, JEMBER – Tidak ada tiang jaringan internet milik perusahaan swasta yang memiliki izin resmi di Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Hal itu diketahui setelah wartawan Beritabangsa.id mendapatkan data tiang internet berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam data itu, terdapat 19 perusahaan penyelenggara jasa internet dan infrastruktur telekomunikasi yang memiliki izin mendirikan tiang jaringan internet di ruang milik jalan (Rumija) se-Kabupaten Jember.
Kepala DPMPTSP Jember, Tita Fajar Ariyatiningsih menegaskan seluruh tiang jaringan internet harus mengantongi izin dari dinas yang dipimpinnya terlebih dahulu, sebelum tiang tersebut ditanam di lahan milik pemerintah.
“Pastinya tiang jaringan internet itu harus (mengantongi) izin terlebih dahulu dari dinas kami, jadi mengajukan izin ke DPMPTSP dulu, lalu kami akan meneruskan ke dinas terkait untuk pertimbangan teknisnya. Apabila semua sudah memenuhi syarat, baru kami terbitkan izinnya,” ujar Tita.
Dinas terkait yang dimaksud, apabila tiang itu akan ditanam di tepi jalan raya itu ranahnya Dinas PU Bina Marga dan SDA serta Dishub, dan apabila tiang itu akan ditanam di tepi jalan perumahan warga itu ranahnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.
Untuk diketahui, Rumija merupakan lahan milik Negara, sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Baca juga: Kades Kemuning Lor Sebut RT/RW Net di Desanya Telah Punya Tiang Sendiri
Sebelumnya, Kepala Desa Kemuning Lor, Budi Haryanto menyebut ada penyelenggara jasa internet swasta yang beroperasi di desanya, telah memiliki tiang sendiri. Bahkan ia mengaku terbantu, karena mereka juga menyiagakan CCTV di beberapa titik strategis di Desa Kemuning Lor.
“Ada, ada (penyelenggara jasa internet swasta) yang sudah memasang tiangnya sendiri di desa kami, malah terbantunya juga mereka menyiapkan CCTV di titik-titik strategis,” ujar Budi Haryanto, Kamis 20 November 2025 lalu.
Dalam sesi wawancara saat itu, Budi juga menyebut ada penyelenggara jasa internet swasta yang meminta izin secara lisan kepadanya, untuk beroperasi di desanya.
“Dari awal dulu memang pernah cerita secara lisan ke saya, mau menyalurkan jaringan internet desa. Dan masyarakat malah terbantu dengan adanya internet ini menjangkau hingga tingkat pelosok,” ungkapnya.
Dia menambahkan terdapat seorang warganya yang menjadi penyalur internet di desanya.
“Ada satu warga saya, yang menyalurkan internet, warga Dusun Darungan,” tambahnya.
Di desa tersebut, wartawan Beritabangsa.id juga mendapati kabel jaringan internet digantungkan ke tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang notabene merupakan aset milik Pemkab Jember. Sedangkan Pemkab Jember tidak memiliki perusahaan daerah yang bergerak di bidang telekomunikasi.


















