BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Aktivitas tambang pasir Galian C di Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan DPRD.
DPRD Lumajang bersama pemerintah setempat turun langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan serta tidak memicu persoalan baru di wilayah yang dahulu terdampak erupsi Gunung Semeru.
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zaenal, menegaskan sidak dilakukan demi mencegah potensi gesekan antara warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
“Kami ingin memastikan semua aktivitas di sini aman, berizin, dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Zaenal, Jumat (5/12/2025).
Sebagian besar warga pemilik lahan di area tambang adalah penyintas erupsi Semeru. Mereka kini sedang melakukan pemulihan tanah, normalisasi sungai, hingga penghijauan untuk mencegah banjir yang kerap melanda dusun tersebut.
Perwakilan warga, Supangat, menegaskan bahwa normalisasi sungai sekunder sangat mendesak.
“Setiap musim hujan, kami langganan banjir, semoga dengan dinormalisasi tidak ada banjir lagi. Pendangkalan sungai harus segera diatasi. Kami berharap aktivitas penambangan justru membantu, bukan memperparah. Pertambangan di Kamarkajang tidak ada yang merugikan, malah bermanfaat bagi warga, CSR nya buat jalan dan pembangunan lainnya,” ujarnya.
Pengusaha tambang pasir, PT Swakarya Selaras Semesta (3S), diwakili oleh Direktur PT 3S, Syaiful Huda ST, ini diduga beroperasi tanpa izin. Namun, hasil peninjauan Komisi C DPRD menunjukkan bahwa perusahaan itu memiliki perizinan lengkap. Zaenal pun membenarkan hal itu.
“Izin perusahaan ini resmi. Kalau ada yang mempermasalahkan, harus dilihat kembali apa motif dan datanya,” tegas Syaiful Huda.
Seorang aktivis lingkungan Nor Holik, sempat menjadi pihak yang paling keras menolak tambang ini. Saat pengajuan izin awal 2024, ia menilai aktivitas penambangan berpotensi merusak struktur tanah dan kawasan penghijauan.
“Saya dulu menentang. Kami bahkan mengadakan giat penanaman pohon di area yang kini menjadi lokasi tambang,” kata Nor Holik.
Namun medio 2025, saat hujan deras memicu banjir berulang, warga Kamarkajang justru mendesak agar PT 3S kembali beroperasi dengan syarat memberikan kontribusi sosial (CSR), seperti perbaikan jalan kampung dan pengerukan sungai sekunder. Nor Holik mengaku akhirnya mengalah demi kepentingan warga.
“Saya meminta tanda tangan 250 KK yang mendukung. Karena mayoritas warga ingin penambangan berjalan, ya saya ikuti. Daripada masyarakat mendemo saya dan keluarga,” ungkapnya.
Meski warga mayoritas mendukung, belakangan muncul penolakan dari pihak Pemerintah Desa Sumberwuluh, yang dinilai memobilisasi warga dari luar dusun. Nor Holik menduga ada faktor bisnis di balik perubahan sikap tersebut.
“Saya menduga ada kecemburuan usaha dari perusahaan tambang di dusun tetangga. Saat PT 3S ramai pelanggan, mulai muncul penolakan baru,” ujarnya.
Surat keberatan kemudian dilayangkan pemerintah desa ke DPRD untuk meninjau ulang izin penambangan. Namun setelah diperiksa, seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
Sidak Komisi C DPRD Lumajang mengakhiri kemelut sementara dengan menegaskan bahwa aktivitas tambang dapat berjalan selama tetap sesuai aturan dan tidak mengancam keselamatan warga.
“Keamanan warga, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan adalah prioritas. Semua pihak harus duduk bersama,” tutup Zaenal.
Dengan kondisi wilayah yang masih pemulihan pascaerupsi, masyarakat Kamarkajang berharap keberadaan tambang tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan mendukung pemulihan ekonomi dan lingkungan secara berkelanjutan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















