Pemerintahan

DPRD Sorot Selisih Nilai RAPBD vs KUA-PPAS, Sekdakab: Tidak Langgar Regulasi

21
×

DPRD Sorot Selisih Nilai RAPBD vs KUA-PPAS, Sekdakab: Tidak Langgar Regulasi

Sebarkan artikel ini
RAPBD
Rapat Banggar DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro membahas RAPBD 2026 di ruang Banggar. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 Kabupaten Bojonegoro (Pemkab) mendapat sorotan dari DPRD.

Nilai selisih atau ketidaksesuaian antara dokumen RAPBD dan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026 tidak sesuai yang disepakati sebelumnya.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Pemkab dan DPRD di Ruang Badan Anggaran (Banggar), di Kantor Dewan, Senin (25/11/2025) hingga Selasa (26/11/2025).

Rapat Banggar ini terungkap bahwa nilai belanja daerah tercatat Rp6,79 triliun sementara di RAPBD 2026 yang diajukan eksekutif menjadi Rp5,86 triliun atau selisih Rp926 miliar.

Selain itu, angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp2,73 triliun menjadi Rp1,8 triliun.

Eksekutif diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Edi Susanto selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sedang pihak DPRD, dipimpin Ketua Banggar, Abdulloh Umar bersama anggota.

Menurut Sekdakab Edi Susanto perubahan angka di RAPBD 2026 adalah hasil dari berbagai penyesuaian yang dilakukan eksekutif sebagai langkah yang masih dalam koridor aturan.

“Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS ini tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Edi.

Kata dia, Pemkab Bojonegoro ingin menyusun APBD 2026 yang lebih berkualitas dan efektif, tanpa adanya anggaran yang berpotensi tak terserap.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdulloh Umar menyatakan pihaknya masih akan mengkaji lebih jauh perbedaan antara RAPBD dan KUA–PPAS itu.

Dia menilai ketidaksesuaian itu tidak semestinya terjadi. Namun, Umar menambahkan RAPBD 2026 yang disesuaikan dengan KUA–PPAS, diakui memiliki risiko tersendiri.

“Kalau harus menyesuaikan lagi, prosesnya bisa memakan waktu dan berpotensi melewati batas akhir penetapan pada 30 November 2025,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menegaskan keputusan akhir nantinya berada pada evaluasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Untuk konsekuensinya kita serahkan kepada gubernur. Nanti ada tahapan evaluasi, dan hasilnya seperti apa, kita ikuti,” tegas Umar, Selasa (25/11/2025).

Jika dalam evaluasi gubernur ditemukan bahwa RAPBD 2026 harus disesuaikan kembali dengan KUA–PPAS 2026, DPRD maupun Pemkab menyatakan siap menjalankan arahan itu dan harus menerima segala risiko yang ada.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60