Terkini

Lapor Pak Purbaya, Bea Cukai Madiun Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Jiwan

46
×

Lapor Pak Purbaya, Bea Cukai Madiun Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Jiwan

Sebarkan artikel ini
Lapor pak Purbaya
Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 (Foto : Nawan , Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID , MADIUN – Kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” membuahkan hasil konkret. Tim gabungan Bea Cukai Madiun dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (23/10/2025).

Dalam operasi ini, petugas menemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai.

Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kuat kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Slamet Parmadi, Jumat (31/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan pemilik toko berinisial BS, yang kedapatan menjual Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai.

Barang bukti mencapai 639 bungkus atau 12.236 batang rokok dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12 juta dan nilai barang Rp18,4 juta. Semua barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke kantor KPPBC TMP C Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Madiun menerbitkan dokumen resmi berupa berita acara penindakan nomor BA-84/Tegah/KBC.120402/2025 dan surat bukti penindakan nomor SBP-84/mandiri/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil penelitian, BS terbukti melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Slamet.

Pelaku kemudian mengajukan permohonan Ultimum Remedium, yakni penyelesaian administrasi tanpa penyidikan, dengan membayar sanksi sebesar Rp27.829.000 atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Bea Cukai.

Laporan hasil penindakan juga telah disampaikan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Untuk diketahui, hingga 31 Oktober 2025, Bea Cukai Madiun mencatat kinerja positif dengan capaian penerimaan negara:
Cukai: Rp1,06 triliun (107,59%), Ultimum Remedium: Rp2,46 miliar dan Bea Masuk: Rp228 juta (105,40%)

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Madiun dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkas Slamet Parmadi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60