BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Keluhan masyarakat terkait kendaraan bermotor mereka rusak usai mengisi BBM Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bojonegoro, terus mengalir. Kini Pertamina Patra Niaga bertindak cepat, Selasa (28/10/2025).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan usai menerima aduan dari konsumen, Pertamina Patra Niaga, menerjunkan
tim untuk mengecek seluruh proses distribusi BBM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan memeriksa mutu produk melalui uji laboratorium sebelum disalurkan ke masyarakat.
“Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Setiap tahapan distribusi dilakukan sesuai standar untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga,” ujar Ahad.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap produk Pertalite dari Fuel Terminal Tuban guna memastikan kualitas dan kesesuaian spesifikasi produk.
Pertamina juga memastikan pasokan BBM ke seluruh SPBU tetap berjalan lancar sehingga kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu dan pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM secara bijak.
“Pertamina memastikan seluruh produk yang disalurkan telah melalui proses pengawasan ketat, mulai dari terminal pengirim hingga lembaga penyalur resmi, sebagai wujud komitmen kami dalam menghadirkan produk yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” imbaunya.
Di tempat terpisah, pengawas SPBU Mujib mengabarkan bahwa Pertamina telah membuka posko pelayanan dan pengaduan konsumen berdampak mulai tanggal 27- 29 Oktober 2025, dengan persyaratan konsumen pengguna BBM jenis Pertalite pasca insiden dengan membawa fotocopy KTP, laporan tempat pengisian BBM Pertalite (SPBU Kabupaten Bojonegoro) dan membawa nota asli total biaya perbaikan akibat BBM Pertalite.
“Termasuk membawa print foto kendaraan yang diperbaiki di bengkel, akan tetapi servicesnya masih meliputi akibat kerusakan karena penggunaan BBM jenis Pertalite. Proses ganti ruginya tidak bisa langsung tetapi, setelah ada pendataan pengaduan dari masyarakat maka nanti akan ditindak lanjuti perihal ganti rugi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebagao bentuk keterbukaan layanan publik, Pertamina telah menyediakan tiga titik posko untuk melayani keluhan dan pelaporan masyarakat, di antaranya, di Kabupaten Bojonegoro, SPBU 5462101
Jalan MT Haryono, Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Kedua, SPBU 5462106, Jalan Sawunggaling, Kadipaten, Ngrowo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Untuk wilayah Kabupaten Tuban
Pertama, SPBU 5462305, Gang Buntu nomor 10, Wire, Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Di wilayah terdampak lain, di luar lokasi posko di atas dapat menghubungi SPBU terakhir pembelian BBM, atau bisa menghubungi via Pertamina Contact Center pada pilihan kanal berikut : Call Center 135 , Email [email protected] , DM Instagram @pertamina.135
Kebijakan ini diambil agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















