BERITABANGSA.ID, MADIUN – Mediasi antara petani atau pemilik lahan warga Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun versus pengembang menemui hasil. Difasilitasi pemerintah desa, Rabu (24/9/2025), pengembang menjanjikan melunasi sisa pembayaran tanah pada 2026.
Tantiana, Notaris dan PPAT, dari Aditya, menyatakan hasil mediasi mengerucut pada kesepakatan pengembang untuk melunasi sisa pembayaran tanah dalam waktu satu tahun.
“Kami pastikan seluruh sertifikat tanah masih aman di notaris dan belum ada balik nama sebelum ada pelunasan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum mediator Hengky menjelaskan kliennya telah memiliki MoU dengan pengembang terkait jadwal pelunasan.
Namun, ia menilai sempat terjadi miss komunikasi karena perbedaan waktu janji pembayaran.
“Awalnya pengembang menjanjikan cicilan Rp2 miliar, tetapi karena dana belum ada, terjadi kesalahpahaman. Kami dorong agar pembayaran tidak molor hingga Maret dan bisa segera dipercepat,” jelas Hengky.
Di sisi lain, kuasa hukum penjual tanah Suryajiyoso menambahkan mediasi ini penting agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
“Hari ini ditegaskan bahwa pengembang sebenarnya menjanjikan pelunasan pada Maret 2026, bukan Juli 2025 seperti yang sempat beredar,” ungkapnya.
Meski belum ada kepastian percepatan pembayaran, para pihak berkomitmen menjaga komunikasi agar polemik tidak berlarut-larut.
Mediasi lanjutan masih terbuka untuk menyelesaikan masalah, terutama para mediator.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















